asrinews.com – Sejak tahun 2020, angka kasus perceraian akibat judi di Indonesia meningkat tajam, mencapai sekitar 142%. Data ini berasal dari catatan Badan Pusat Statistik (BPS) yang diperoleh dari keputusan Pengadilan Agama di setiap daerah.
BPS mencatat total 1.572 kasus perceraian akibat judi pada tahun 2023, meningkat sebesar 142,59% dibandingkan dengan 648 kasus pada tahun sebelumnya saat pandemi. Namun, data BPS tidak merinci jenis judi yang dimaksud, baik itu judi online maupun offline.
Kasus Perceraian Tertinggi di Provinsi Jawa Timur
Banten menempati peringkat kelima dengan 109 kasus. Sementara itu, Jawa Timur memiliki jumlah kasus tertinggi dengan 415 kasus, diikuti oleh Jawa Barat dengan 209 kasus. Jawa Tengah berada di urutan ketiga dengan 143 kasus, diikuti oleh Sumatera Utara dengan 121 kasus. Lampung berada di bawah Banten dengan 81 kasus, dan Sulawesi Selatan mencatat 60 kasus.
Berikut adalah daftar sepuluh provinsi dengan jumlah kasus perceraian akibat judi terbesar pada tahun 2023:
1. Jawa Timur: 415 kasus
2. Jawa Barat: 209 kasus
3. Jawa Tengah: 143 kasus
4. Sumatera Utara: 121 kasus
5. Banten: 109 kasus
6. Lampung: 81 kasus
7. Sulawesi Selatan: 60 kasus
8. DKI Jakarta: 57 kasus
9. Kalimantan Timur: 55 kasus
10. Sumatera Selatan: 48 kasus.
Upaya Pemerintah Mengatasi Judi Online
Kasus judi, terutama yang berbasis internet, kini menjadi perhatian utama pemerintah. Presiden Joko Widodo telah meminta masyarakat untuk tidak terjerumus ke dalam judi online.
Selain itu, Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online sedang dibentuk dengan Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto bertindak sebagai ketua. (red)