Bansos Judi Online Bukan Untuk Pelaku, Tapi Keluarga

asrinews.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengklarifikasi rencana pemberian bantuan sosial (bansos) kepada keluarga yang terdampak oleh perjudian online. Menurutnya, penerima bansos akan meliputi anggota keluarga seperti anak dan pasangan, bukan pelaku langsung dari aktivitas perjudian tersebut.

“Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami,” katanya.

Baca juga:  Presiden Tegaskan Tak Ada Bansos Untuk Pelaku Judi Online

Hal ini disampaikannya setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta.

Muhadjir menegaskan bahwa bansos ini bertujuan untuk membantu keluarga yang mengalami kerugian material dan kesehatan mental akibat dari perjudian online. Rencana ini akan didiskusikan lebih lanjut dengan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Selain itu, Muhadjir juga menjelaskan bahwa gagasan pemberian bansos ini merupakan bagian dari usulan Kementerian Koordinator PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Baca juga:  Meresahkan! Lima Provinsi Terpapar Judi Online dengan Transaksi Triliunan Rupiah

Menko PMK juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online, mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua tim ad hoc tersebut.

Pembentukan satgas ini dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online.

Selama periode tertentu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berhasil menghapus sejumlah konten perjudian online, memblokir rekening dan dompet elektronik terkait, serta melakukan koordinasi dengan platform digital seperti Google dan Meta untuk mengurangi konten perjudian online di berbagai situs. (red)

Baca juga:  Asal Resmi, Menko PMK Dukung Wacana Mahasiswa Gunakan Pinjol untuk Bayar Kuliah