asrinews.com, Tasikmalaya – Polisi meringkus seorang bandar judi online jaringan internasional berinisial TCA di Tasikmalaya, Jawa Barat. TCA diketahui memiliki omzet hingga Rp365 miliar yang disimpan dalam lima rekening.
Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah hotel dan pelaku kemudian dibawa ke Polres Ciamis. “Penangkapan tersangka di sebuah hotel di Tasikmalaya dan selanjutnya dibawa ke Polres Ciamis tanggal 26 Juni,” kata Jules di Bandung, Kamis (27/6/2024).
Jules menambahkan bahwa kelima rekening yang digunakan untuk menampung omzet tersebut dibuat atas nama TCA. Terungkap pula bahwa pelaku merupakan warga asal Kabupaten Ciamis. Pengungkapan kasus ini berawal ketika patroli siber mencurigai temuan nomor rekening yang digunakan sebagai tempat penampung uang hasil judi online.
Pihak kepolisian telah memeriksa kurang lebih 11 saksi, termasuk ahli. Ditemukan pula barang bukti berupa lima buah handphone dan 216 buah buku tabungan. “Kemudian satu buah koper berwarna biru, dan sembilan situs terindikasi judi online,” ungkap Jules.
Dalam pengungkapan ini, Pusat Analisis dan Pemeriksaan Transaksi Keuangan (PPATK) juga terlibat untuk menelusuri aliran dana di rekening TCA.
Bandar Judi Online Mau Berangkat ke Kamboja Sebelum Ditangkap
Kapolres Ciamis AKBP Akmal menyatakan bahwa saat diamankan, TCA sudah berencana berangkat ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya yang merupakan admin judi online. “Keduanya di Kamboja sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang),” kata Akmal.
Lebih rinci, Akmal menjelaskan bahwa dari tiga rekening milik tersangka, ada dua yang dipegang oleh istrinya. Dia hendak membawa semuanya ke Kamboja. TCA dan dua DPO lainnya sudah menjalankan aksinya selama tiga tahun, dengan TCA berperan sebagai pembuat rekening. “Peran tersangka membuat rekening, dia bertanggung jawab. Ini lima rekening deposit,” ujarnya.
Tersangka kini telah dikenakan Pasal 45 ayat 3, jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. TCA terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.