asrinews.com, Tangsel – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melakukan tindakan asusila atau mesum terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. Keputusan ini diumumkan pada Kamis, 4 Juli 2024, kemarin.
Kasus ini bermula ketika Hasyim berjanji akan menikahi korban untuk memaksa korban berhubungan badan. Janji tersebut dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Hasyim dengan menggunakan materai.
“Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi Pengadu,” dikutip dari salinan putusan DKPP.
Peristiwa tersebut terjadi pada 3 Oktober 2023, saat KPU menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) PPLN di Amsterdam. Hasyim memanggil korban ke kamarnya di Hotel Van der Valk dan memaksa korban berhubungan badan.
Setelah insiden tersebut, Hasyim menulis surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk janji untuk menikahi korban. Surat ini dibuat pada 5 Januari 2024 dan berisi lima poin yang mengikat Hasyim untuk memenuhi janjinya.
DKPP menilai tindakan Hasyim melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito.