budi arie

Eks Menteri Kominfo Budi Arie Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Judi Online

Jakarta, AsriNews – Menteri Koperasi Budi Arie, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), diperiksa oleh Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, Kamis pagi. Informasi ini dibenarkan oleh Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Brigjen Arief Adiharsa. Pemeriksaan ini diduga terkait dengan kasus judi online yang menghebohkan publik.

Dugaan Keterkaitan dengan Sindikat Judi Online

Nama Budi Arie dikaitkan dengan sejumlah pelaku sindikat judi online, termasuk pejabat dan karyawan Kominfo di masa kepemimpinannya. Dalam penyelidikan ini, Brigjen Arief menyarankan agar informasi lebih lanjut ditanyakan langsung ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Walaupun kehadiran Budi Arie pada pukul 10.00 WIB tidak terpantau awak media, kabar pemeriksaannya menjadi sorotan. Kementerian yang sebelumnya dipimpinnya, yang kini berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), disebut-sebut memiliki sejumlah pegawai yang terlibat dalam sindikat tersebut.

Baca juga:  Presiden Tegaskan Tak Ada Bansos Untuk Pelaku Judi Online

Penangkapan Tersangka Baru

Pada 26 November 2024, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru dengan inisial AA dan F alias W dan A. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa AA terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara F berperan sebagai agen untuk 40 situs judi online.

Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp144 miliar dalam berbagai mata uang, ponsel, serta buku rekening. Hingga kini, total tersangka mencapai 26 orang dengan empat pelaku lainnya masih buron, yakni J, JH, F, dan C. Kombes Ade Ary juga menyatakan bahwa pihaknya menunggu hasil analisis PPATK untuk melacak aliran dana terkait kasus ini.

Baca juga:  Promosi Judi Online, Lima Selebgram Dibekuk Polda Banten

Peran Karyawan Komdigi

Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 tersangka dalam kasus ini. Beberapa tersangka, seperti A, BN, HE, dan J (DPO), bertindak sebagai bandar dan pemilik situs judi online. Sebanyak tujuh tersangka lainnya berperan sebagai agen pencari situs judi, sementara tiga lainnya masih diburu polisi.

Selain itu, sembilan karyawan Komdigi terlibat dalam pemantauan situs judi online. Tersangka Adhi Kismanto (AK) dan Alwin Jabarti Kiemas (AJ) bertanggung jawab memverifikasi situs agar tidak terblokir. Dari tindakannya, penyidik menyita uang tunai dan aset senilai lebih dari Rp167 miliar, memblokir 3.455 rekening, 47 e-commerce, dan 5.146 situs judi online.

Baca juga:  Pimpinan Komisi III DPR RI Dukung Bansos untuk Korban Judi Online

Kritik Mahfud MD

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengkritik lambannya penanganan kasus ini, terutama pemeriksaan terhadap Budi Arie. Menurutnya, Budi sebagai mantan Menkominfo memegang peranan kunci dalam pengungkapan kasus ini. Mahfud juga menyoroti kebijakan pengangkatan pegawai di era kepemimpinan Budi yang dianggap kurang memenuhi kelayakan administratif. “Hukum seharusnya dimulai dari kepala yang mengatur,” tegas Mahfud.

Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Pemeriksaan Budi Arie diharapkan mampu membuka tabir lebih jelas terkait sindikat judi online dan aliran dananya.