AMAN Desak Pemerintah Cabut Izin Ormas Kelola Tambang

asrinews.com – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menolak keras dan menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

“Kami menolak dan mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024,” tulis AMAN dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (9/6/2024).

AMAN menyoroti bahwa masa akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo semakin menunjukkan karakter otoritarian dengan munculnya berbagai hukum dan kebijakan yang anti demokrasi, melawan konstitusi, serta tidak menghormati hak asasi manusia (HAM), termasuk hak-hak masyarakat adat.

AMAN menilai izin mengelola pertambangan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang memprioritaskan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan finansial.

Baca juga:  FNKSDA Minta Nahdliyin Tak Ikut PBNU Terima Izin Tambang

“Di tengah ketidakhandalan hukum pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan akan berdampak pada perampasan wilayah adat yang semakin luas atas nama pertambangan,” lanjut keterangan tersebut.

Pada tahun 2020, AMAN mencatat terdapat 1.919.708 hektare wilayah adat yang telah dirampas untuk perizinan di sektor pertambangan. Kebijakan baru ini dinilai akan semakin mengancam keberadaan wilayah-wilayah adat.Selain itu, AMAN juga mengkhawatirkan potensi kriminalisasi masyarakat adat.

Revisi UU Mineral dan Batu Bara serta UU Cipta Kerja menyatakan bahwa setiap orang yang mengganggu atau merintangi izin usaha pertambangan dapat dikenakan sanksi pidana hingga satu tahun atau denda 100 juta. Frasa ini dianggap potensial menjadi alat untuk mengkriminalisasi masyarakat adat, terutama ketika perampasan wilayah adat dilakukan tanpa persetujuan mereka.

Baca juga:  Jaringan Gusdurian Tolak Izin Tambang Dikelola Ormas Keagamaan

Negara dinilai masih abai terhadap masyarakat adat dengan terus menunda pengesahan UU Masyarakat Adat, yang seharusnya menjadi payung hukum untuk pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak konstitusional masyarakat adat.

Dengan legalitas ormas keagamaan yang saat ini bisa mengelola tambang, AMAN memperingatkan bahwa hal ini berpotensi memicu konflik horizontal antara masyarakat adat dengan ormas keagamaan akibat tumpang tindih IUPK dengan wilayah adat yang telah dimiliki, dikuasai, dan diatur oleh masyarakat adat secara turun-temurun.

Baca juga:  Presiden Jokowi Terima Kunjungan Ketua Umum PBNU

Atas dasar itu, AMAN menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa wilayah adat adalah kepunyaan masyarakat adat secara turun-temurun dan harus bebas dari usaha pertambangan dalam bentuk apapun.

2. Menolak dan mendesak pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.

3. Mengajak ormas keagamaan dan kelompok masyarakat sipil lainnya untuk menolak kebijakan negara yang berisiko tinggi memecah belah warga negara, menghancurkan lingkungan hidup, dan merampas ruang hidup masyarakat adat.

4. Mendesak pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria di wilayah adat secara adil.

5. Mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sesuai dengan aspirasi masyarakat adat. (fsy)

Sumber: Tirto