asrinews.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini memberikan lampu hijau kepada organisasi keagamaan untuk memperoleh izin mengelola tambang. Langkah tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memperbarui PP No. 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam konteks ini, anggota Komisi VI DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menyatakan bahwa pihaknya tidak menentang kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa ini merupakan janji dari Jokowi untuk memberikan izin tambang kepada organisasi keagamaan.
Meskipun demikian, Sitorus menyoroti pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, yang menyatakan bahwa pemberian izin tambang tersebut berdasarkan pada perjuangan organisasi keagamaan untuk negara.
Pertanyaannya adalah, bagaimana dengan pihak lain yang juga berjuang untuk negara, namun tidak mendapatkan hak yang sama? “Di mana hak bagi anak cucu para pahlawan kita? Di mana hak bagi masyarakat di sekitar tambang untuk menikmati kekayaan alam tersebut?” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di DPR RI, Jakarta, pada Selasa (11/6/2024).
Sitorus juga menyoroti masalah keadilan bagi masyarakat adat dan penduduk asli di sekitar tambang. Ia mengakui bahwa masyarakat Kalimantan, yang setiap hari bekerja di tambang, hanya bisa menonton sumber daya alam mereka diambil.
“Masyarakat adat dan penduduk asli, di mana hak mereka? Mereka yang telah tinggal di wilayah tersebut selama ribuan tahun hanya bisa melihat tanpa bisa berbuat apa-apa. Di dapil saya di Kalimantan Utara, ratusan kapal setiap hari mengangkut batubara untuk diekspor, sementara mereka hanya bisa melihat,” jelas politisi dari PDI-Perjuangan ini. (red)