asrinews.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk tidak memblokir platform X atau Twitter terkait perizinan konten pornografi. Platform tersebut dinilai tidak melanggar peraturan pemerintah yang ada.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa pengelola aplikasi X telah memberikan penjelasan tentang kebijakan mereka terkait konten pornografi. Menurutnya, platform X telah memenuhi permintaan Kominfo untuk mematuhi aturan di Indonesia.
“Dengan komitmen tersebut, Kominfo batal blokir X karena tidak ada alasan untuk menutup akses platform tersebut di Indonesia,” ujar Semuel.
Semuel menegaskan bahwa Kominfo tidak akan memblokir atau mendenda platform milik Elon Musk ini selama mereka mematuhi peraturan yang berlaku. “Diblokir kalau tidak mengindahkan. Kalau mengindahkan gimana? Kalau sudah dibenarin, masa harus tetap didenda?” tambahnya.
Kominfo telah memastikan bahwa platform X mematuhi peraturan pemerintah dengan menghapus konten negatif yang dianggap melanggar aturan. Semuel juga menyebutkan adanya kesalahpahaman dalam interpretasi kebijakan X terkait konten pornografi dan mengingatkan semua pihak untuk membaca dan memahami kebijakan tersebut dengan baik.
Sebelumnya, X menambahkan klausul pada peraturannya yang mengizinkan pengguna mengunggah konten dewasa dan pornografi dengan sejumlah peringatan. Pengguna dapat mengunggah konten “not safe for work” (NSFW) yang diproduksi secara konsensual selama konten tersebut diberi peringatan yang jelas dan hanya pengguna berusia minimal 18 tahun yang bisa mengaksesnya.