ilustrasi vpn diblokir untuk cegah judi online

Kominfo Uji Coba Blokir VPN Gratis untuk Cegah Judi Online

Jakarta, asrinews.com Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang menguji coba pemblokiran VPN gratis di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya aktivitas judi online (judol) yang memanfaatkan layanan VPN gratis.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa per Rabu, 31 Juli 2024, tiga layanan VPN gratis telah diblokir. “Ketiga VPN tersebut terindikasi paling banyak digunakan untuk judi online,” jelas Budi Arie. Ia menambahkan bahwa ke depan, layanan VPN lainnya yang terbukti digunakan untuk aktivitas judi online juga akan diblokir.

Baca juga:  Alasan Kominfo Batal Blokir X: Tidak Melanggar Kebijakan Konten Porno di RI

Budi Arie menjelaskan bahwa berdasarkan temuan Ditjen Aptika, ada sekitar 23 hingga 30 perusahaan yang menyediakan layanan VPN gratis di Indonesia. “Kalau VPN berbayar kan konsumsi menengah atas. Kalau rakyat kecil suruh bayar Rp150.000-Rp200.000 kan malas,” tuturnya.

Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa VPN berbayar juga akan menjadi target pembatasan akses oleh Kominfo jika tidak kooperatif.

Budi Arie juga menyoroti berbagai risiko yang terkait dengan penggunaan VPN gratis, seperti pencurian data pribadi, penyebaran malware, dan koneksi internet yang menjadi lambat, yang semuanya dapat mengganggu kenyamanan pengguna.

Baca juga:  ASN Tangsel yang Main Judi Online Terancam Tidak Naik Jabatan

Pembahasan terkait pemblokiran VPN ini telah didiskusikan dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Tony Supriyanto serta Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Hokky Situngkir.