80 Ribu Anak di Bawah Umur Bermain Judi Online

asrinews.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, mengungkap bahwa sebanyak 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun telah terlibat dalam perjudian online, berdasarkan data yang diungkapkannya setelah rapat Satgas Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (19/6/2024).

Hadi menjelaskan bahwa demografi pemain judi online juga meliputi remaja usia 10-20 tahun sebanyak 440 ribu orang atau 11 persen dari total pemain. Sedangkan untuk usia 21-30 tahun, jumlahnya mencapai 520 ribu pemain atau 13 persen.

Baca juga:  ASN Tangsel yang Main Judi Online Terancam Tidak Naik Jabatan

Kelompok usia 30-50 tahun menjadi kelompok pemain terbanyak dengan 1.640.000 orang atau 40 persen dari total. Sementara itu, usia di atas 50 tahun mencakup 1.350.000 pemain atau 34 persen dari keseluruhan.

Mayoritas pemain judi online berasal dari kalangan kelas menengah ke bawah, mencapai 2,37 juta orang atau 80 persen dari total pemain. Hadi juga menyoroti bahwa transaksi untuk kelompok ini umumnya berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp100 ribu.

Baca juga:  Menko PMK Usulkan Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos

Di sisi lain, pemain dari kalangan menengah ke atas, yang jumlahnya 20 persen dari total, terlibat dalam transaksi dengan nominal taruhan yang jauh lebih tinggi, yakni mencapai Rp40 miliar. Hadi menjelaskan bahwa transaksi untuk kelompok ini biasanya berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp40 miliar.

Hadi juga mencatat fenomena yang mengkhawatirkan di mana sebagian pemain judi online menggunakan dana dari pinjaman online untuk berjudi, yang seringkali mengakibatkan masalah keuangan yang lebih serius, termasuk penagihan oleh debt collector.

Baca juga:  Kompolnas Respon Polisi yang Terjerat Judi Online

“Kondisi ini menyebabkan ketakutan di masyarakat saat mereka harus berurusan dengan debt collector karena gagal membayar utang,” ujar Hadi. (red)