asrinews.com, Jakarta – Pemerintah terus melakukan upaya pemberantasan judi online dengan memblokir rekening-rekening yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Menurut Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, hingga saat ini telah ada 6.000 rekening yang berhasil diblokir.
“Sekarang ada 6.000 rekening yang sudah diblokir, dan dalam rekening-rekening tersebut terdapat uang,” ujar Muhadjir setelah menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Judi Online di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Selasa (25/6).
Muhadjir tidak merinci jumlah uang yang terdapat dalam rekening-rekening tersebut, namun ia menjelaskan bahwa jika tidak ada yang mengaku sebagai pemilik rekening, maka uang tersebut akan diambil oleh negara. “Nanti akan kita umumkan, kalau nanti enggak ada yang ngaku diambil oleh negara,” tambahnya.
Sebelumnya, Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa rekening-rekening yang diduga terlibat dalam judi online telah dilaporkan oleh PPATK ke Bareskrim Polri.
“Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, maka Bareskrim juga akan membekukan rekening tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut,” kata Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Rabu (19/6).
Apabila dalam 30 hari tidak ada pihak yang melaporkan terkait pembekuan rekening, maka uang atau aset yang ada dalam rekening akan diserahkan kepada negara berdasarkan keputusan pengadilan.
“Dan setelah 30 hari pengumuman itu memang kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar,” jelas Hadi.