Satpol PP Tangsel Penegak Perda Diragukan

AsriNews – Keberanian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai menegakkan perda diragukan. Cafe White Forest yang berlokasi di Jl. Siliwangi No.7, Pamulang Barat, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan masih melakukan kegiatan usahanaya.

Terkait 2 pelanggaran bangunan Cafe White Forest yang tidak mengantongi ijin Persetujuan Bangunan (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 telah menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungan dan Garis Sempadan Danau. Pasal 12 menyebutkan :

  1. Garis sempadan danau ditentukan mengelilingi danau paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi.
  2. Muka air tertinggi yang pernah terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),menjadi batas badan danau.
  3. Badan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan ruang yang berfungsi sebagai wadah air.
Baca juga:  Diduga Pemilik Cafe White Forest di Pamulang Membangun Dengan Gaya Coboy

Tugas Satpol pp Sesuai Perda Nomor 3 tahun 2023 tentang Bangunan Gedung pasal 109 ayat1. Dalam aturan tersebut, jelas disebutkan bahwa pemilik atau pelaksana pembangunan wajib memiliki PBG.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahri mengatakan akan dincek terlebih dahaulu.

“Gw kirim anggota biar di cek,” paparnya saat di konfirmasi pada Jumat, (8/3/2024).

Menurut Kepala Bidang Penataan Bangunan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) kota tangsel, Denie Daniel, menjelaskan perbedaan mendasar antara PBG dengan IMB adalah terkait permohonan ijin sebelum membangun bangunan.

Baca juga:  Diduga Pemilik Cafe White Forest di Pamulang Membangun Dengan Gaya Coboy

Menurutnya, aturan PBG tak mengharuskan si pemilik gedung mengajukan izin seperti aturan IMB dulu.

” Namun, pemilik gedung harus melaporkan fungsi bangunannya dan menyesuaikan dengan tata ruang di tempat ia ingin membangun bangunan tersebut,” pungkasnya.

Pasalnya, ada 2 hal penting yang yang dicantumkan dalam PBG yang berisikan informasi penting terkait status bangunan, yaitu:

  1. Fungsi bangunan gedung yaitu hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, dan khusus.
  2. Klasifikasi gedung tergantung:
    Tingkat kompleksitas (sederhana, tidak sederhana, dan khusus)
Baca juga:  Diduga Pemilik Cafe White Forest di Pamulang Membangun Dengan Gaya Coboy

A. Tingkat permanensi (permanen dan nonpermanen)

B. Tingkat kebakaran (tinggi, sedang dan rendah)

C. Tingkat lokasi (padat, sedang dan renggang)

C. Tingkat ketinggian bangunan (pencakar langit, tinggi, sedang dan rendah)

D. Tingkat kepemilikan gedung (bangunan gedung negara dan selain milik negara)

E. Kelas bangunan (ada 10 kelas bangunan)

Semenatara pengelola Pamulang Square yang engga di sebutkan namanya menjelaskan, kalau soal ijinnya kami pernah menanyakan ke pemilik Cafe White Forest katanya sih ada.

“Katanya sih ada, tapi soal kontrak lahannya sekitar 1.000 M itu langsung sama Kantor Pusat Pamulang Square,” ujarnya

Sampai berita ini dipublish Satpol PP kota tangsel belum memberikan tanggapan lagi.