Tangerang Selatan, asrinews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar razia minuman keras di sejumlah lokasi hiburan malam dan penjual jamu di wilayah Ciputat Timur, Ciputat, dan Pamulang, Selasa (21/10/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 478 botol minuman keras berbagai merek serta 16 kaleng minuman beralkohol. Razia dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tangsel, Mukhsin Alfahri, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban di tempat-tempat hiburan malam maupun penjual jamu yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin.
“Kami akan terus menertibkan dan melakukan razia di tempat hiburan yang menjual minuman keras, termasuk penjual jamu yang kedapatan menjual miras,” ujar Mukhsin.
Ia menjelaskan, pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta, sesuai ketentuan yang berlaku dalam perda.
Seluruh barang bukti miras yang disita akan dibawa ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidangkan pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Mukhsin menegaskan, razia serupa akan digelar secara berkala untuk memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama di kawasan hiburan malam dan titik rawan peredaran miras ilegal.
