Satpol PP Tangsel Potong Tiang Reklame di Situ Rompong, Warga Minta Semua yang Melanggar Ditertibkan

TANGERANG SELATAN, asrinews.com – Langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menertibkan tiang reklame yang diduga milik pengembang Catha Rempoa menyisakan tanda tanya. Pasalnya, warga menilai penertiban hanya dilakukan pada tiang reklame yang sempat diberitakan oleh media.

Sebelumnya, warga menyoroti keberadaan tiang reklame Catha Rempoa yang berdiri di trotoar dekat pintu air Situ Rompong. Tak lama setelah ramai diberitakan, pada Selasa (26/8) malam, Satpol PP Tangsel memotong tiang reklame tersebut.

Namun, reklame milik pengembang itu tidak hanya berdiri di lokasi tersebut. Masih terdapat beberapa tiang reklame lain di titik strategis yang hingga kini belum ditertibkan.

Baca juga:  Pengukuran Tanah di Situ Rompong Ciputat Timur Picu Kekhawatiran Warga

“Kalau memang melanggar aturan, seharusnya semua tiang reklame itu ditertibkan, bukan hanya yang viral atau diberitakan. Masih ada dua tiang lagi yang kami lihat berdiri,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan menyebut nama, Kamis (4/9/2025).

Pantauan di lapangan menunjukkan setidaknya masih ada dua tiang reklame milik pengembang properti tersebut yang berdiri, masing-masing di persimpangan Jalan Pahlawan menuju Jalan Kesatriaan serta di jalan masuk menuju SMP Mabad, Gang Damai, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Baca juga:  Warga dan FKPSR Sambangi UPTD DAS, Upaya Selamatkan Aset Negara Setu Rompong

Warga berharap pemerintah bertindak tegas dan konsisten dalam menertibkan reklame yang melanggar aturan. 

“Kami ingin penertiban dilakukan merata agar lingkungan terlihat rapi dan tidak membahayakan pengguna jalan,” tambahnya.

Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame secara tegas melarang tiang reklame berdiri di trotoar. Pasal 20 huruf h menyebutkan: “tiang konstruksi Bangunan Reklame tidak boleh berada pada trotoar, saluran air, sungai dan badan jalan.”

Baca juga:  Razia Indekos Melati di Serpong Utara, Satpol PP Angkut 8 Diduga PSK

Selain itu, Pasal 43 mengatur bahwa Satpol PP berwenang menertibkan reklame apabila dipasang tanpa izin, izinnya telah berakhir, atau peletakannya tidak sesuai dengan titik yang ditentukan. Pasal 44 ayat (2) menyebutkan bahwa jika pemilik reklame tidak membongkar dalam waktu tujuh hari setelah diperingatkan, Satpol PP berhak melakukan pembongkaran.

Hingga berita ini ditayangkan, Satpol PP Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan hanya satu tiang reklame yang ditertibkan.