asrinews.com Jakarta – Masa bebas bersyarat mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab berakhir pada Senin, 10 Juni 2024. Kini, Rizieq Shihab dinyatakan bebas murni oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.
Rizieq Shihab mendapatkan status bebas bersyarat setelah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi. Dengan kebebasannya ini, Rizieq tidak lagi memiliki ikatan hukum dengan Bapas Jakarta Pusat.
“Alhamdulillah, hari ini, masa pembebasan bersyarat saya selesai,” kata Rizieq kepada wartawan di Bapas Jakarta Pusat, Senin. “Jadi, artinya, mulai hari ini, saya sudah bebas murni sebagaimana biasanya,” tambahnya.
Rizieq Shihab Akan Tuntut Kasus KM 50
Setelah dinyatakan bebas murni, Rizieq Shihab menegaskan akan menuntut semua pihak yang terlibat dalam kasus KM 50, yang mengakibatkan kematian enam anggota FPI.
“Saya tentu akan lebih bebas melakukan penuntutan kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50,” ujar Rizieq dengan tegas. “Saya bersumpah, demi Allah, saya menyatakan perang kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50,” tambahnya.
Rizieq juga menegaskan tidak akan berhenti mengejar pihak-pihak yang ia anggap bertanggung jawab. “Saya akan kejar mereka dari dunia sampai akhirat. Artinya di dunia ini saya akan kejar mereka, dari proses hukum, baik dari nasional maupun internasional,” ujarnya.
Rizieq mengklaim telah mengirim berkas ke sejumlah negara yang peduli terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait peristiwa KM 50.