DPW GEMA Mathla'ul Anwar Banten Tolak Proyek Reklamasi PIK 2, Serukan Intervensi Presiden Prabowo

Polemik Sertifikat HGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang: Kementerian ATR/BPN Lakukan Penelusuran

Tangerang, AsriNewsPolemik terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Tangerang, terus menjadi perhatian. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini tengah melakukan penelusuran kasus ini.

Pemanggilan Pihak Terkait oleh Menteri ATR/BPN

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, telah menginstruksikan pemanggilan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat HGB dan SHM tersebut. Pemeriksaan akan melibatkan:

  • Petugas juru ukur,
  • Pejabat yang berwenang dalam pengesahan sertifikat,
  • Kepala Seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Selain itu, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) juga akan dimintai keterangan terkait peran mereka dalam pengukuran tanah sebelum sertifikat diterbitkan. Proses ini akan diawasi oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Jenderal, yang bertugas menangani pelanggaran kode etik dan disiplin.

Baca juga:  Dedi Mulyadi Buka Suara tentang Pagar Laut Bekasi

Sertifikat Dinyatakan Cacat Prosedur dan Materil

Menteri Nusron mengungkapkan bahwa hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut. Berdasarkan data geospasial dan peta garis pantai, ditemukan bahwa tanah yang disertifikasi berada di luar batas pantai dan masuk dalam wilayah perairan laut.

“Pantai adalah properti bersama (common property) yang tidak boleh dimiliki secara pribadi. Oleh karena itu, sertifikat yang berada di luar garis pantai kami nilai cacat prosedur dan material,” tegas Nusron.

Baca juga:  Gemilang Nusantara Soroti Dampak Lingkungan Reklamasi PIK 2 dan Pagar Laut di Pesisir Tangerang

Sebanyak 266 sertifikat HGB dan SHM di kawasan Pagar Laut Tangerang dinyatakan batal demi hukum. Pencabutan sertifikat ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021, yang memberikan kewenangan kepada Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan sertifikat yang berusia kurang dari lima tahun tanpa melalui proses pengadilan.

Komisi II DPR RI Akan Panggil Menteri ATR/BPN

Menindaklanjuti polemik ini, Komisi II DPR RI berencana memanggil Menteri ATR/BPN untuk memberikan penjelasan terkait penerbitan dan pembatalan sertifikat tersebut. Dede, anggota Komisi II, mengkritik lemahnya pengawasan dalam proses pengukuran lahan yang dilakukan oleh pihak swasta.

Baca juga:  Gemilang Nusantara Soroti Dampak Lingkungan Reklamasi PIK 2 dan Pagar Laut di Pesisir Tangerang

“Pengukuran tanah seharusnya dilakukan oleh pemerintah, bukan oleh pihak swasta. Kelalaian ini menunjukkan kurangnya pengawasan dalam proses penerbitan HGB untuk area laut,” ujar Dede.

Ia juga mempertanyakan alasan Pemerintah Daerah Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten memberikan izin tata ruang untuk kawasan laut. Menurutnya, ATR/BPN hanya memiliki kewenangan atas tanah di darat, bukan di laut atau kawasan kehutanan.