Tangerang Selatan, Asrinews.com – Keberadaan kandang peternakan ayam komersial di kawasan Cilalung, Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, mendadak viral dan memicu debat di media sosial.
Bahkan terjadi perdebatan soal aturan tata ruang antara penghuni perumahan baru dan keberadaan kandang ayam yang sesuai dengan aturan tata ruang.
Polèmik ini mencuat setelah akun Threads @Insankrisnamusi mengeluhkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan warga kompleks setiap menjelang subuh.

Dia mempertanyakan legalitas peternakan besar di wilayah padat penduduk tersebut.
“Menurut UU yang berlaku, bikin peternakan ayam komersial sebesar ini di daerah padat permukiman bagaimana ya? Baunya gak enak setiap Subuh semerbak sekali. Apalagi di perumahan saya yang ada persis di sampingnya,” tulisnya dalam unggahan yang telah dilihat lebih dari 19 ribu lebih itu.
Unggahan tersebut langsung diserbu komentar warganet yang menyoroti masalah kesehatan lingkungan.
Akun @Ismujurso bahkan membagikan tangkapan layar Permentan No. 34/2025 yang menegaskan adanya batas jarak minimal yang wajib dipenuhi antara lokasi peternakan dengan pemukiman warga.

“Jujurly ini parah sih. Peternakan sebesar itu di tengah pemukiman warga dampaknya besar bagi kesehatan,” timpal akun @siska.oct mendukung keluhan tersebut.
“Selain bauk yg menyengat dr hasil limbah, yg ga bisa dihindari pasti lalatnya. Bayangin lalat dari fases ayam terus masuk kepemukiman. Itu yang punya kandang udh punya izin belom? Minimal jarak kandang ke pemukiman 500m. Itu mah deket bgt. Yang punya peternakan ga mikirin org2 sekitarnya kayanya ” sambungnya.
Meski demikian, perdebatan tidak berjalan satu arah. Akun @imamhidayat04 memberikan sudut pandang kontras terkait fenomena urbanisasi.
Perumahan modern kerap kali datang belakangan dan “mengepung” lahan usaha penduduk lama.
“Aku bisa jamin, yang bangun duluan pasti usaha ternak. Aturannya sebelum bangun (kompleks) kalian mikir, jangan seolah-olah dirugikan,” kritiknya.
Insan saat dihubungi media, mengatakan pihak warga sudah menyebar surat penolakan secara formal terkait operasional kandang ayam.
Seperti ke Lurah Serua, Lurah Jombang, Camat Ciputat, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Satol PP dan Pemerintah Kota.
