Polda Banten Tangkap Direktur PT Artha Eka Global dalam Kasus Penipuan Minyak Goreng

Polda Banten Tangkap Direktur PT Artha Eka Global dalam Kasus Penipuan Minyak Goreng

Serang, AsriNews Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap SEW (44), Direktur PT Artha Eka Global, terkait kasus tindak pidana perlindungan konsumen serta perindustrian atau perdagangan minyak tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar dari BPOM. Penangkapan ini dilakukan usai konferensi pers pada Rabu (12/03) di lokasi kejadian, Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol. Yudis Wibisana, membenarkan penangkapan tersebut. “Personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap SEW, Direktur PT Artha Eka Global, di wilayah Karawang, Jawa Barat,” ujar Yudis.

Baca juga:  Promosi Judi Online, Lima Selebgram Dibekuk Polda Banten

Kronologi Penangkapan

Menurut Yudis, penangkapan SEW dilakukan pada Jumat (14/03) sekitar pukul 07.30 WIB di Tamansari Mahogany Apartment, Karawang Barat, Kabupaten Karawang. “Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Banten dalam memberantas mafia minyak goreng yang melakukan manipulasi takaran,” tambahnya.

SEW diketahui berperan sebagai penyuplai botol kemasan minyak goreng berukuran 1 liter, kardus merek Minyakkita, serta minyak goreng merek Djernih. Selain itu, ia juga menyediakan label kemasan botol plastik yang digunakan di lokasi pengemasan di Kecamatan Rajeg. SEW juga diduga menunjuk serta mengangkat AW (37) sebagai kepala cabang di Rajeg.

Baca juga:  Promosi Judi Online, Lima Selebgram Dibekuk Polda Banten

Lebih lanjut, Yudis mengungkapkan bahwa SEW menerima royalti dari penggunaan lisensi merek Minyakkita dan Minyak Djernih. “Tersangka menerima keuntungan dari penggunaan lisensi serta terlibat dalam peredaran minyak goreng yang volumenya dikurangi,” jelasnya.

Saat ini, Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pemeriksaan terhadap SEW. “Sebelum penangkapan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan SEW sebagai tersangka. Siang ini, ia akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” pungkas Yudis.

Baca juga:  Promosi Judi Online, Lima Selebgram Dibekuk Polda Banten