asrinews.com, Banten – Polda Banten telah menangkap lima Selebgram yang diduga mempromosikan akun judi online melalui akun media sosial pribadi mereka. Para tersangka, yaitu TO (Ocete), BR (Restybungaa), EA (Kemal), dan ZC (Ara), disebutkan tergiur oleh bayaran endorse yang mencapai puluhan juta rupiah.
Salah satu tersangka, BR (18 tahun), mengakui telah mempromosikan judi online sejak masih bersekolah di SMA dan menghasilkan uang hingga Rp 40 juta selama dua tahun terakhir melalui Instagram. Motifnya disebutkan karena kesulitan ekonomi sehari-hari.
EA (29 tahun), yang mengaku sebagai recruiter, mengatakan bahwa tugasnya adalah mencari influencer untuk mempromosikan judi online. Dia menyebut telah merekrut dua orang dan mendapatkan bayaran sebesar Rp 17 juta selama setahun terakhir untuk postingan di Instagram guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Rafles Langgak Putra, menjelaskan bahwa pembayaran kepada para selebgram ini berdasarkan jumlah pengikut yang mereka miliki, dengan menggunakan rate card yang menghitung tingkat keterlibatan dari akun mereka.
Penangkapan terhadap lima tersangka dilakukan pada berbagai tanggal, mulai dari PW (Sipuuts) pada 1 Mei, TO (Ocete) pada 3 Mei, BR (Restybungaa) pada 7 Mei, EA (Kemal) pada 15 Mei, dan ZC (Ara) pada 17 Mei.