Polisi Ungkap Napi Rutan Pandeglang Kendalikan 19 Paket Sabu dari Balik Jeruji

SERANG, asrinews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menetapkan seorang narapidana (napi) berinisial B sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka diduga mengendalikan jaringan peredaran sabu dari dalam Rutan Kelas II Pandeglang.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu,” kata Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, Jumat (15/8/2025).

Dipindahkan ke Lapas Cilegon

Meski ditetapkan sebagai tersangka, napi B tidak ditahan di Polda Banten karena masih berstatus tahanan dalam perkara lain. Saat ini, ia telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon.

Baca juga:  GaMPI Apresiasi Kinerja Kapolri dalam Pemusnahan Jaringan Narkoba

“Kami tidak menahan tersangka, statusnya masih tahanan dalam perkara lain,” jelas Wiwin.

Terungkap dari Penangkapan Kaki Tangan

Kasus ini terungkap setelah dua orang kaki tangan napi B, berinisial W dan A, ditangkap petugas di daerah Ciracas, Kota Serang, pada Selasa (16/6/2025).

Keduanya mengaku mendapat instruksi langsung dari B untuk menyebarkan sabu. Total ada 19 paket sabu yang telah mereka edarkan. Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 2,4 gram sabu dari sejumlah titik yang belum sempat diambil pengguna.

Baca juga:  Terkait Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi

“Yang bersangkutan (napi B) sudah dilakukan pemeriksaan,” ujar Wiwin.

Upah Hingga Rp6 Juta per Transaksi

Menurut keterangan penyidik, W menerima bayaran Rp1 juta hingga Rp6 juta untuk setiap transaksi. Sementara A mendapat upah Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk membantu menaruh paket sabu di lokasi yang telah ditentukan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Polres Tangsel Tangkap 18 Tersangka dalam Pengungkapan Besar Obat Keras dan Narkotika