Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara Makin Dekat, Ini Daftar Kecamatan yang Masuk Wilayah KSU

Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara Makin Dekat, Ini Daftar Kecamatan yang Masuk Wilayah KSU

Sukabumi, AsriNews Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) atau Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) kembali mencuat ke publik usai DPRD Kabupaten Sukabumi menerima audiensi dari Presidium KSU, Senin (10/6/2025) lalu. Proses pemekaran ini diklaim sudah memenuhi seluruh syarat administratif dan tinggal menunggu pencabutan moratorium dari pemerintah pusat.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyebutkan bahwa aspirasi masyarakat untuk membentuk Kabupaten Sukabumi Utara bukan hanya wacana, melainkan kebutuhan yang didasari luasnya wilayah dan pemerataan pembangunan. “Semua dokumen sudah lengkap, tinggal menunggu keputusan dari pusat,” tegasnya.

Kenapa Perlu Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara?

Kabupaten Sukabumi saat ini merupakan salah satu kabupaten terluas di Jawa Barat dengan 47 kecamatan. Wilayah utara kabupaten ini kerap merasa kurang terlayani optimal karena pusat pemerintahan berada di Palabuhanratu, bagian selatan Sukabumi. Dengan adanya KSU, pelayanan publik diharapkan lebih cepat, efisien, dan terjangkau oleh masyarakat.

Menurut rencana, Cibadak akan dijadikan ibu kota Kabupaten Sukabumi Utara karena letaknya yang strategis dan sudah memiliki infrastruktur yang memadai.

Daftar Kecamatan yang Masuk Wilayah Calon Kabupaten Sukabumi Utara:

  1. Cibadak (calon ibu kota)
  2. Cicurug
  3. Cidahu
  4. Parungkuda
  5. Parakansalak
  6. Kabandungan
  7. Kalapanunggal
  8. Bojonggenteng
  9. Nagrak
  10. Cicantayan
  11. Cisaat
  12. Sukalarang
  13. Sukaraja
  14. Kadudampit
  15. Gunungguruh
  16. Gegerbitung
  17. Caringin
  18. Cikembar
  19. Cibitung
  20. Cikidang
  21. Curugkembar

Total ada 21 kecamatan yang diusulkan menjadi bagian dari Kabupaten Sukabumi Utara.

Dukungan DPRD dan Pemerintah Daerah

Selain dukungan DPRD Kabupaten Sukabumi, Gubernur Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jabar juga telah menyatakan bahwa pemekaran ini adalah kebutuhan daerah untuk percepatan pembangunan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menambahkan bahwa semua persyaratan administratif sudah diserahkan ke pemerintah pusat.

Tunggu Pencabutan Moratorium dari Presiden

Kendala utama saat ini adalah pencabutan moratorium pemekaran daerah dari pemerintah pusat. Jika moratorium ini dicabut, Kabupaten Sukabumi Utara dapat segera terbentuk dan menjalankan pemerintahan baru demi meningkatkan kualitas layanan publik di wilayah utara Sukabumi.