asrinews.com, Banten – Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 di Provinsi Banten mendapat sorotan dari Ombudsman Banten. Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, menyampaikan bahwa pengawasan yang dilakukan meliputi koordinasi dengan BPMP dan Dinas Pendidikan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, penerimaan laporan dari masyarakat, serta pemantauan langsung di berbagai sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK/MA.
Dalam pengawasannya, Ombudsman Banten menerima banyak aduan terkait kendala teknis dan minimnya layanan helpdesk atau kanal informasi untuk pengaduan selama pelaksanaan PPDB. Ombudsman juga sedang memeriksa dugaan mark-up nilai raport pada jalur prestasi di salah satu SD di Kabupaten Tangerang.
Selain itu, dalam pengawasan terhadap jalur zonasi, Ombudsman Banten melakukan random sampling terhadap Kartu Keluarga (KK) siswa yang diterima melalui jalur zonasi di beberapa SMA di Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan. Ditemukan bahwa beberapa KK terbit kurang dari satu tahun atau masih mencantumkan status siswa sebagai “Famili Lain”, yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Fadli juga mengapresiasi beberapa sekolah yang secara mandiri melakukan cross check terhadap calon siswa jalur afirmasi untuk memastikan bahwa mereka berasal dari keluarga tidak mampu.
Dalam konteks jalur prestasi, sekolah-sekolah melakukan verifikasi dan pengujian ulang terhadap calon peserta didik yang memiliki sertifikat. Namun, masih ditemukan beberapa calon peserta didik yang tidak dapat membuktikan kemampuannya saat diuji, seperti calon peserta didik yang melampirkan sertifikat Tahfidz namun tidak dapat melanjutkan uji hafalan dan sambung ayat dengan baik.
Pelaksanaan PPDB SMA secara online melalui laman https://ppdb.bantenprov.go.id/ berlangsung dari tanggal 19 hingga 23 Juni 2024 untuk jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua, dengan pengumuman hasil pada tanggal 26 Juni 2024. Sementara itu, pendaftaran jalur prestasi akademik dan non-akademik berlangsung dari tanggal 1 hingga 5 Juli 2024, dengan pengumuman pada tanggal 8 Juli 2024.
Ombudsman Banten mencatat adanya sekitar 4.683 kursi kosong di tingkat SMA, dengan mayoritas terdapat pada jalur prestasi non-akademik dan perpindahan orang tua. Kabupaten Lebak menjadi kabupaten dengan jumlah kursi kosong tertinggi, diikuti oleh Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang. Di tingkat kota, Kota Serang, Cilegon, dan Kota Tangerang Selatan juga mengalami kursi kosong pada SMA.
Fadli menegaskan bahwa Ombudsman Banten akan terus mengawasi dan mendorong transparansi dalam pengisian kursi kosong ini kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Ia juga menyatakan komitmen untuk memonitor data peserta didik di satuan pendidikan hingga beberapa minggu setelah dimulainya tahun ajaran baru, untuk mencegah pelanggaran terhadap penambahan daya tampung akibat intervensi atau faktor lainnya.