Tangsel, asrinews.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten melakukan penilaian terhadap sejumlah instansi pemerintahan daerah dalam rangka mendorong peningkatan pelayanan publik. Salah satu instansi yang dinilai adalah Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Ketua Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, menyatakan bahwa penilaian ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan instansi pemerintah dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penilaian dilakukan setiap tahun dan mencakup seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah di Banten.
“Ombudsman RI setiap tahun melakukan penilaian atas kepatuhan pelaksanaan UU No: 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Lokus penilaian adalah seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah,” ujar Fadli saat dihubungi melalui WhatsApp pada Rabu (14/8/2024).
Selain Kantor Pertanahan Tangerang Selatan, penilaian juga dilakukan di kantor kepolisian wilayah Banten. “Di Banten, lokusnya adalah seluruh pemda dan dua instansi vertikal, yaitu kantor pertanahan dan kepolisian,” tambahnya.
Kunjungan Ombudsman ini disambut baik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Shinta Purwitasari, bersama dengan Pejabat Struktural di Aula Kantor Pertanahan. Shinta mengapresiasi kehadiran tim Ombudsman dan berharap penilaian ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di kantor yang dipimpinnya.
“Kami sangat menyambut baik dan tentunya saya harap kita dapat bersinergi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan ini,” ujar Shinta.
Shinta juga menekankan bahwa saran dan masukan dari Ombudsman akan sangat berharga untuk perbaikan layanan di masa mendatang.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Eni Nuraeni, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan melalui dua kategori, yaitu internal dan eksternal. Kategori internal mencakup wawancara dengan empat pegawai yang dipilih, sementara kategori eksternal melibatkan wawancara acak dengan pengguna layanan di loket Kantor Pertanahan Tangerang Selatan.
Dengan adanya penilaian ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di wilayah Banten, khususnya di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, dapat terus meningkat.