ma tolak pk terpidana kasus vina

MA Tolak PK, Tujuh Terpidana Pembunuhan Vina dan Eki Tetap Dihukum Seumur Hidup

Jakarta, AsriNews – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat. Dengan putusan ini, ketujuhnya tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.

“Tolak PK para terpidana,” demikian tertulis dalam laman resmi MA, Senin (16/12/2024).

Permohonan PK ini terdiri dari dua perkara terpisah. Perkara pertama terdaftar dengan nomor 198 PK/PID/2024, diajukan oleh dua terpidana, Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. Majelis hakim perkara ini dipimpin oleh Burhan Dahlan, dengan anggota Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

Baca juga:  MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Perkara kedua terdaftar dengan nomor 199 PK/PID/2024, diajukan oleh lima terpidana lainnya: Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. Majelis hakim terdiri dari Burhan Dahlan sebagai ketua, bersama Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota. Kedua putusan diketok pada hari yang sama.

Kasus Pembunuhan Vina dan Eki

Kasus yang menggemparkan ini terjadi pada tahun 2016, melibatkan delapan terdakwa. Sebanyak tujuh terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sejak putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Cirebon, yang kemudian dikuatkan oleh putusan banding dan kasasi.

Baca juga:  MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Saka Tatal, telah menjalani hukuman delapan tahun penjara dan kini dinyatakan bebas.

Barang Bukti Tidak Mengubah Putusan

Dalam proses PK, ketujuh pemohon berharap hukuman mereka diringankan. Namun, MA tidak menemukan alasan yang cukup untuk mengabulkan PK tersebut. Putusan sebelumnya dinilai sudah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan ditolaknya PK ini, para terpidana tetap harus menjalani hukuman seumur hidup atas perbuatan mereka dalam kasus pembunuhan tragis Vina dan Eki.

Baca juga:  MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah