asrinews.com – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia pencalonan calon gubernur dan wakil gubernur.
Putusan tersebut terdapat dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diumumkan pada Rabu, 29 Mei 2024.
MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dengan demikian, MA mengubah ketentuan tersebut dari yang semula calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
MA juga memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut. (red)