ilustrasi kalender utk berita libur nasional pilkada

KPU Tetapkan Hari Libur Nasional pada Pilkada Serentak 2024

Jakarta, asrinews.com Menjelang Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginstruksikan jajaran di seluruh daerah untuk menetapkan hari libur nasional pada tanggal 27 November 2024. Instruksi ini berlaku untuk KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang diwajibkan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan libur pada hari pemungutan suara.

Libur Nasional untuk Hak Pilih Masyarakat

Penetapan hari libur ini bertujuan memberikan kesempatan penuh bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Hal ini sejalan dengan kebijakan pada Pilkada sebelumnya, di mana setiap KPU daerah selalu mengeluarkan SK libur guna memastikan partisipasi pemilih yang optimal. Penetapan libur nasional juga sudah diatur dalam undang-undang sebagai bagian dari komitmen negara untuk menjamin hak demokrasi setiap warga negara.

Baca juga:  PDIP Prihatin Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Bakal Mengubah Peta Politik Pilkada

Dokumen yang Wajib Dibawa Pemilih ke TPS

Pada Pilkada 2024, masyarakat yang akan memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) diharuskan membawa dokumen tertentu. Berikut rincian dokumen yang perlu dibawa berdasarkan daftar pemilih:

  1. Dokumen Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap)
  • KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
  • Undangan mencoblos dari KPU setempat
  1. Dokumen Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus)
  • KTP elektronik atau surat keterangan
  • Pemilih DPK adalah warga yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPT
  1. Dokumen Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
  • KTP elektronik atau surat keterangan
  • Surat pindah memilih
  • Pemilih DPTb adalah mereka yang terdaftar di DPT namun harus memilih di TPS yang berbeda karena alasan tertentu
Baca juga:  Komika Marshel Widianto Pasang Baliho 'Untuk Tangsel'

Proses Pindah Memilih untuk DPTb

Pemilih yang ingin melakukan pindah memilih harus membawa identitas diri dan mengajukan surat pindah memilih ke kantor KPU, PPK, atau PPS di kota tujuan. Setelah proses selesai, nama pemilih akan dihapus dari TPS asal dan didaftarkan di TPS tujuan.

Pilkada Serentak di 37 Provinsi

Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia. Dengan penetapan hari libur ini, diharapkan tingkat partisipasi masyarakat meningkat, sehingga hasil pemilihan lebih mencerminkan aspirasi rakyat.

Baca juga:  Tingkatkan Akuntabilitas, PPK Kota Tangerang Ikut Bimtek Laporan Keuangan

Instruksi KPU terkait hari libur ini menunjukkan komitmen untuk memfasilitasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya secara adil dan efektif.