AsriNews – DKI Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan, calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 yang mengikuti kontestasi Pilkada tidak perlu mengundurkan diri.
Menurut Hasyim, yang wajib mundur adalah anggota DPR/DPD/DPRD hasi Pemilu 2019 meski kembali terpilih Pemilu 2024.
“Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat.
Frasa ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi’, menurut Hasyim memungkinkan caleg terpilih tidak hadir pelantikan anggota dewan pada jadwal yang ditentukan, sehingga dirinya tak perlu mundur karena masih mencoba peruntungan di Pilkada 2024.
“Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota,” katanya.
Sementara itu, dikutip dari Kompas, pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyinggung bahwa KPU sendiri telah mengatur pelantikan caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 dilakukan pada 1 Oktober 2024, sesuai akhir masa jabatan anggota dewan periode sebelumnya.
Jadwal itu termuat di dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024. Sementara itu, pelantikan caleg DPRD dilangsungkan menyesuaikan akhir jabatan anggota dewan di masing-masing wilayah tersebut.
“Pelantikan susulan bagi yang maju pilkada adalah bentuk akal-akalan untuk memuluskan kepentingan segelintir orang dan jelas-jelas merupakan pembangkangan atas Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024,” kata Titi, Jumat.
“Jangan sampai pernyataan tersebut merupakan pesanan dari caleg terpilih DPR dan DPD yang maju pilkada 2024 tapi tetap mau mengamankan kursi DPR dan DPD apabila kalah pilkada. Artinya kita telah memanipulasi dan merekayasa hukum untuk kepentingan pribadi segelintir orang,” kata dia. (red)