Bikin Malu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat karena Kasus Asusila

asrinews.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hasyim terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap salah seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di wilayah Eropa.

Kasus ini tercatat dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Putusan tersebut dibacakan di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.

Baca juga:  Hasyim Asy'ari Dipecat, Afifuddin jadi PLT Ketua KPU RI

Hasyim tidak hadir langsung dalam sidang tersebut dan mengikuti secara daring melalui Zoom.

Sidang perdana untuk kasus ini digelar pada Rabu (22/5/2024), diikuti sidang lanjutan pada Kamis (6/6/2024), di mana Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, dipanggil untuk memberikan keterangan.

Hasyim diadukan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila. Dia diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.

Baca juga:  Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkuak! Mesum ke PPLN Belanda-Janji Nikahi

“Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” ujar Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Aristo menilai perilaku Hasyim mirip dengan kasus sebelumnya, di mana DKPP menjatuhkan sanksi terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, atas kasus asusila.

Baca juga:  Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada Tak Wajib Mundur