asrinews.com, Tangsel – Warga Puspiptek bersikeras menentang rencana BRIN yang hendak mengosongkan rumah dinas pensiunan. Dalam aksi penolakan yang disiapkan, ratusan warga bersiap menghadang BRIN, Senin (20/5).
Wakil Sekretaris Persatuan Pioner Penghuni Rumah Negara Puspiptek (P3RNP), Edy, menyatakan tindakan BRIN tidak menghormati Hak Asasi Manusia warga Puspiptek. Ia menegaskan bahwa pengosongan rumah harus berdasarkan keputusan pengadilan, yang hingga saat ini belum ada.
“Bersasarkan ketentuan yang ada bahwa pengusiran itu harus ditetapkan oleh pengadilan. Nah ini kan belum ada keputusannya,” kata Edy.
“Jadi kalau BRIN memaksa, jangankan memasuki rumah, melangkah satu langkah saja ke halaman maka kami laporkan sebagai tindak pidana,” imbuhnya.
Sementara itu, April, salah satu warga yang rumahnya akan dieksekusi, menegaskan bahwa BRIN tidak memiliki kewenangan untuk mengosongkan rumah mereka. Ia bersiap untuk menempuh jalur hukum jika rumahnya dieksekusi secara paksa.
Meskipun BRIN telah mengirim surat pemberitahuan pengosongan, warga menegaskan bahwa mereka tidak akan mengindahkan permintaan tersebut tanpa keputusan pengadilan yang jelas.
“Di surat ada beberapa alasan pengosongan. Disebutkan juga untuk pembangunan jalan atau apapun. Tapi intinya alasan itu buat kami tidak penting,” ujarnya.