Tangerang Selatan – Aparat kepolisian bersama pemerintah setempat menggelar sosialisasi penertiban sekaligus pendataan terhadap pedagang dan bangunan liar di kawasan Situ Gintung, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Sosialisasi humanis ini melibatkan unsur Muspika, tokoh masyarakat, serta RT dan RW guna mencari solusi bersama tanpa merugikan pihak manapun.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan ini bukan semata keinginan aparat, melainkan hasil kesepakatan bersama warga.
“Kami ingin kawasan Situ Gintung ini menjadi rumah bersama yang aman dan nyaman. Masyarakat bisa beraktifitas tanpa rasa takut,” ujarnya.
Ia meminta pedagang agar tidak mendirikan bangunan permanen maupun semi permanen yang dapat mengganggu fungsi konservasi dan estetika kawasan. Sebagai alternatif, pedagang disarankan menggunakan gerobak yang bersifat mobile.
“Tadi mereka sudah setuju dan sepakat. Intinya kami ada di tengah-tengah warga,” tambahnya.
Kapolsek menegaskan bahwa penertiban ini akan ditindaklanjuti dengan rapat bersama pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) selaku pemilik lahan.
“Balai pun harus turun tangan mencari solusi. Bukan hanya memberi kebijakan, tapi juga solusi terbaik bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, tokoh pemuda setempat, H. Ahmad, menyampaikan bahwa jumlah pedagang di kawasan Situ Gintung mencapai sekitar 30 orang, sebagian berasal dari luar wilayah. Menurutnya, keberadaan pedagang sudah dibatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB berdasarkan kesepakatan RW dan RT.
“Kalau ada yang berjualan sampai pagi akan ditertibkan. Kami warga dan pengurus lingkungan siap bertindak jika aturan tidak dipatuhi,” jelasnya.
Ahmad juga menegaskan tidak ada izin resmi terkait pembangunan lapak di kawasan tersebut. Semua berdiri atas inisiatif masing-masing pedagang. Meski begitu, ia berharap penertiban tetap dilakukan secara persuasif.
“Kalau bedeng-bedeng itu digusur, sebaiknya ada solusi juga. Harapan kami kawasan ini bersih, aman, dan nyaman, sehingga bisa digunakan untuk jogging atau aktivitas warga lainnya,” pungkasnya.
Senada dengan Kapolsek, Camat Ciputat Timur, Rastra Yudhatama, menegaskan keberadaan bangunan semi permanen, termasuk warung remang-remang dan tempat usaha tanpa izin, telah melanggar aturan pemanfaatan lahan sekaligus merusak keindahan lingkungan di Situ Gintung.
“Kami tidak serta-merta melakukan penertiban tanpa sosialisasi. Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada para pemilik bangunan bahwa kawasan Situ Gintung merupakan area konservasi yang harus dijaga bersama,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, aparat dan warga sepakat untuk menjaga ketertiban kawasan Situ Gintung sembari menunggu langkah lanjutan dari pihak berwenang.(Adt)
