asrinews.com, Tangerang Selatan – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pelaksanaan study tour di setiap sekolah. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/4208-Disdikbud dari Pemerintah Kota Tangsel, tanggal 13 Mei 2024.
Pemerintah kota Tangsel mengkonfirmasi larangan tersebut melalui akun Instagram resmi @humaskotatangsel, dengan menegaskan tiga poin penting:
Poin pertama menegaskan bahwa kegiatan study tour, widya wisata, atau studi lintas kurikulum harus dilaksanakan di dalam wilayah Kota Tangerang Selatan. Kegiatan tersebut tidak diperbolehkan diluar Provinsi Banten dan tidak boleh memberatkan orang tua siswa. Sebagai alternatif, kegiatan seperti kunjungan ke pusat ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal dapat dilakukan untuk mendukung ekonomi lokal.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan study tour, aspek kemanfaatan dan keamanan bagi seluruh peserta harus diperhatikan dengan cermat. Ini termasuk persiapan awal kendaraan, keamanan rute perjalanan, serta koordinasi dan persetujuan teknis dari Dinas Perhubungan Kota Tangsel terkait kendaraan yang akan digunakan.
Poin terakhir menginstruksikan agar setiap satuan pendidikan atau yayasan yang akan mengadakan study tour harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel sesuai prosedur yang berlaku.
Larangan ini merupakan tanggapan atas insiden kecelakaan tragis yang menimpa rombongan wisata SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang pada 11 Mei 2024, yang merenggut 11 korban. Keputusan ini sejalan dengan langkah-langkah yang diambil oleh beberapa Pemerintah Daerah lain yang juga telah melarang study tour di wilayahnya.