truk dibakar warga di tangerang

Protes Warga Usai Kecelakaan Bocah di Teluknaga, Pemkab Tangerang dan Polisi Hasilkan 5 Kesepakatan

TANGERANG, asrinews.com Insiden kecelakaan yang menewaskan bocah berusia 9 tahun di Jalan Raya Salembaran, Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, memicu kemarahan warga setempat. Massa mendesak pemerintah daerah dan pihak kepolisian agar segera mengambil tindakan nyata guna mencegah kejadian serupa.

Merespons insiden tragis yang terjadi pada Selasa (7/11/2024), jajaran Polres Metro Tangerang dan Pemkab Tangerang menggelar pertemuan bersama perwakilan masyarakat di Aula Kantor Kecamatan Kosambi, Kamis malam (7/11/2024). Rapat tersebut dihadiri oleh Pj. Bupati Tangerang Andi Ony, Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Nugroho, dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang H. Chris Indrawijaya.

Baca juga:  Truk Pengangkut Hebel Terguling di Ciputat, Lalu Lintas Sempat Tersendat

Lima Poin Kesepakatan Rapat

Setelah diskusi intensif, rapat menghasilkan lima butir kesepakatan yang diumumkan kepada media oleh Pj. Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja. Berikut poin-poin tersebut:

  1. Pemasangan Portal Jalan
    Pemda Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan segera membangun portal di sejumlah titik akses wilayah kabupaten guna membatasi kendaraan tambang.
  2. Operasi Gabungan Pengawasan Kendaraan Tambang
    Operasi gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, serta organisasi masyarakat akan digelar di titik-titik rawan, terutama di pintu masuk akses kendaraan tambang (truk tanah) sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 12 Tahun 2022.
  3. Pengajuan Perubahan Perbup Menjadi Perda
    Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, H. Chris Indrawijaya, menginisiasi peningkatan status aturan operasional kendaraan tambang dari Perbup No. 12 Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
  4. Penghentian Sementara Operasi Kendaraan Tambang
    Sebagai bentuk empati terhadap korban kecelakaan, seluruh kendaraan tambang yang diatur dalam Perbup No. 12 Tahun 2022 tidak akan diizinkan beroperasi selama tiga hari sejak kesepakatan ini dibuat.
  5. Upaya Menjaga Kondusifitas Wilayah
    Pemda, TNI, Polri, serta seluruh komponen masyarakat termasuk organisasi dan mahasiswa bersepakat untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Tangerang.
Baca juga:  Fakta-fakta Truk Kontainer Tabrak Lari di Cipondoh Tangerang, Enam Orang Terluka, Puluhan Kendaraan Rusak

Kapolres Imbau Kerjasama Semua Pihak

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Nugroho, menegaskan pentingnya kerjasama lintas sektoral untuk menjaga situasi yang kondusif dan mencegah terulangnya insiden tragis seperti ini di masa depan.

“Kita semua harus bekerja sama, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga masyarakat untuk memastikan keselamatan di jalan dan menghindari kecelakaan yang merugikan nyawa,” ujar Zain Nugroho.

Rapat musyawarah ini diharapkan mampu membawa perubahan nyata dalam regulasi dan pengawasan kendaraan tambang di Kabupaten Tangerang, sekaligus meredakan keresahan warga yang kian memuncak akibat insiden tersebut.

Baca juga:  Sopir Truk Ugal-ugalan yang Tabrak Pengendara di Tangerang Ditetapkan Tersangka