Demo jam operasional truk depan Pemkot Tangsel, Mahasiswa Unpam: Siapa Lagi Korban Berikutnya?

Mahasiwa Unpam Demo Pemkot, Soroti Jam Operasional Truk

asrinews.com, Tangsel – Mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) menggelar aksi demo menuntut Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi kinerja Dinas Perhubungan (Dishub). Mahasiswa menilai, Dishub Tangsel lalai dengan tanggungjawab untuk menertibkan truk-truk besar yang melintas di luar jam operasional yang diatur Perwal No.58 tahun 2019.

Puluhan mahasiswa tersebut sebelumnya melakukan konvoi dari Kampus Unpam Viktor, Serpong. Sekitar pukul 01.30 WIB, mereka tiba di depan Gerbang Puspemkot Tangsel.

Perwakilan mahasiswa, Adi Haryanto mengatakan, aksi tersebut dipicu ketidakhadiran pemkot mengawasi truk-truk yang tidak memperhatikan aturan jam operasional yang diatur Perwal No.58 tahun 2019. Sehingga Mahasiswi Unpam menjadi korban kecelakaan terlindas truk pada Selasa (27/5) hingga meninggal.

Baca juga:  1.423 Bidang pada Tahun 2023, Pemkot Tangsel dan BPN Serahkan PTSL

Adi menilai, peristiwa nahas yang menimpa mahasiswi itu tidak harus terjadi kalau Dishub Tangsel tegas menindak supir truk bandel yang beroperasi tak sesuai jam operasional.

“Pemkot telah mengatur jam operasional truk barang dalam Perwal nomor 58 tahun 2019, tetapi realitas di lapangan dan praktiknya itu nol nihil. Kepala dinas perhubungan beserta pemerintahan kota Tangsel tidak benar-benar tegas menjalankan kinerjanya sesuai dengan aturan yang tertuang,” kata Adi kepada wartawan di lokasi aksi demo, Jumat.

Adi menyampaikan bahwa mahasiswa mempunyai catatan kecelakaan yang melibatkan truk-truk besar. Itu karena pemerintah tidak tegas dalam pengawasan dan penindakan.

Baca juga:  Wali Kota Respon Protes Mahasiswa Untuk Evaluasi Perwal Operasional Truk

“Kami mendesak copot segera kepala dinas, karena ini kejadian sudah ketiga kalinya, karena tidak ada pencegahan. Apakah kita akan menunggu jatuhnya nyawa lagi, baru evaluasi? Kan tidak,” kata dia.

Mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Unpam berinisial EW pada Selasa (27/5) sekitar pukul 14.00 WIB menjadi korban kecelakaan yang melibatkan truk. Ia meninggal di lokasi kejadian di Jalan Ciater, Rawabuntu, Serpong.

Kecelakaan tersebut memicu mahasiswa Unpam mempertanyakan efektivitas dari Perwal No.58 tahun 2019. Perwal yang ditandatangani Walikota Tangsel saat itu, Airin Rachmi Diany mengatur bahwa truk besar dengan tonase lebih dari 8 ton hanya boleh beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Baca juga:  Mahasiswa PPG Unpam Sosialisasi Permainan Tradisional di Kampung Pemulung

Menanggapi protes mahasiswa, Sekretaris Dinas (Sekdis) Perhubungan Kota Tangsel, Ika menyampaikan, pihaknya memiliki keterbatasan menjalankan kewenangan menertibkan truk besar kendati telah diatur dalam Perwal.

“Kita juga terbatas dengan hal-hal kewenangan tadi. Maka itu kita harus lakukan koordinasi bagaimana dengan (truk yang beroperasi) di jalan provinsi, yang di perbatasan bagaimana,” katanya.

Sebab itu, Sekdis juga mengatakan, bahwa Perwal 58 tahun 2019 udah waktunya diperbarui.

“Nah ini sudah 5 tahun kan, dari 2019 ya sekarang hampir 5 tahun. Ya memang ini sudah wayahnya untuk dievaluasi. Dan untuk penegakannya harus ada penegasan lagi,” ujarnya. (red)