asrinews.com, Bogor, Jawa Barat – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di lahan bangunan tanpa izin di sepanjang jalur Puncak, Bogor, akan terus dilakukan hingga beberapa hari ke depan. Penertiban ini tetap berjalan meskipun sempat terjadi penolakan dan bentrokan antara Satpol PP dan para PKL.
Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, menyatakan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi dan keindahan kawasan Puncak. “Penertiban ini dilakukan bukan hanya untuk ketertiban umum, tetapi juga demi estetika kawasan Puncak yang merupakan ikon Kabupaten Bogor. Mari bersama-sama menjaga estetikanya, keasriannya, termasuk mengurangi kemacetan di jalur Puncak,” ujar Asmawa saat melakukan penertiban di Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Senin (24/6/2024).
Namun, pembongkaran ratusan kios PKL di sepanjang jalur Puncak pada hari yang sama diwarnai kericuhan. Para pedagang menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak adil karena hanya menyasar PKL, tetapi membiarkan usaha wisata beroperasi.
Sujadi (40), seorang PKL yang sudah belasan tahun berjualan di jalur wisata Puncak, histeris saat kios miliknya dihancurkan petugas dengan alat berat. “Satpol PP, Bupati Bogor tidak punya hati nurani. Kami rakyat kecil dibongkar, tetapi yang besar-besar kok tidak?” keluhnya.
Sujadi sempat meminta waktu kepada aparat Satpol PP untuk membongkar sendiri lapaknya, tetapi ditolak. “Hentikan, biar saya sendiri yang membongkar,” teriaknya.
Para pedagang juga protes karena lokasi penampungan yang disediakan di area Gunung Mas sepi pengunjung. Surya Diningrat (28), seorang pedagang pulsa, mengaku pernah berjualan di lokasi penampungan tersebut satu tahun lalu, tetapi meninggalkannya karena sepi pembeli.
“Paling juga kalau libur Sabtu dan Minggu ada pengunjung. Itu pun mereka yang menunggu pemberlakuan sistem satu arah, sisanya sepi,” ungkapnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk penataan wisata Puncak. “Disediakan 500 lapak di lokasi penampungan Gunung Mas, penertiban ini untuk penataan,” ungkapnya.
Menurut Asmawa, PKL di Puncak akan lebih baik jika dipindahkan ke Rest Area Gunung Mas di Cisarua, Kabupaten Bogor. Rest area ini telah dibangun sejak 2017. Berdasarkan dokumen DPRD, pada 2005 telah ada perjanjian antara para pedagang dan DPRD Kabupaten Bogor bahwa mereka akan bersedia dipindahkan jika rest area sudah terbangun.
“Rest Area Gunung Mas harus segera dimanfaatkan. Sosialisasi dan pemberitahuan sudah dilakukan, sekarang saatnya kita dorong para pedagang untuk memanfaatkannya,” tambahnya. Ia juga memastikan bahwa pedagang akan diberikan jaminan kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan usahanya di rest area tersebut.
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 12 Grup G tentang penertiban bangunan tanpa izin. Asmawa menegaskan bahwa penertiban akan terus dijalankan mengingat masih banyak pelanggaran yang terjadi.