Tangerang, asrinews.com – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap tiga orang kurir narkoba yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika Sumatera-Jawa. Ketiganya berinisial A (37), AG (28), dan YG (26). Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sabu seberat 40,2 kilogram.
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, mengungkapkan bahwa para tersangka telah melakukan pengiriman narkoba sebanyak tujuh kali. Setiap pengiriman, mereka mendapatkan bayaran yang mencapai puluhan juta rupiah.
“Dari keterangan yang didapat, mereka sekali pengiriman dibayar Rp70 juta sampai Rp90 juta,” ujar Bachtiar saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Selasa, 19 November 2024.
Barang haram tersebut diketahui berasal dari wilayah Sumatera, dengan rata-rata berat pengiriman mencapai 30 kilogram.
“Rata-rata pengiriman 30 kilogram,” tambah Bachtiar.
Dua Pengendali Jaringan Masih Diburu
Selain menangkap tiga kurir tersebut, Polres Tangsel juga menetapkan dua orang lainnya sebagai buron (DPO). Mereka adalah S dan PW, yang diketahui berperan sebagai pengendali jaringan ini.
“DPO S dan PW dari keterangan tersangka merupakan Warga Negara Indonesia. S berada di Sumatera mengendalikan pengiriman, sementara PW berada di Malaysia,” jelas Bachtiar.
Polisi terus berupaya mengejar kedua DPO tersebut untuk membongkar sepenuhnya jaringan peredaran narkoba lintas daerah ini.
