asrinews.com, Tangsel – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Pamulang (KOMNIVPAM) mendorong Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, untuk merevitalisasi Peraturan Walikota (Perwal) No. 58 tahun 2019. Mereka juga mendesak agar walikota mengevaluasi kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) yang dinilai lalai melakukan fungsi pengawasan jam operasional truk besar.
Tuntutan tersebut disampaikan setelah PMII Komnivpam kembali mengadakan Konsolidasi Jilid II di Sekretariat mereka di Pamulang, Sabtu (8/6).
Ketua Umum PMII Komnivpam, Resta Rapukal, menyatakan bahwa beberapa tuntutan yang disuarakan dalam aksi sebelumnya tidak direspon serius terkait Penegakan Peraturan Walikota No. 58 tahun 2019 tentang Pembatasan Operasional Kendaraan Besar.
Ada lima tuntutan yang disampaikan oleh PMII KOMNIVPAM dalam konsolidasi ini, yaitu:
1. Meminta Walikota mengevaluasi Perwal No. 58 tahun 2019 tentang pembatasan operasional kendaraan besar.
2. Menuntut penertiban jam operasional kendaraan besar.
3. Menuntut transparansi perizinan operasional kendaraan besar.
4. Menuntut pertanggungjawaban hak korban kecelakaan akibat kendaraan besar.
5. Meminta Walikota Tangerang Selatan mencopot Kepala Dinas Perhubungan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Tangsel.
PMII KOMNIVPAM menilai Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak tegas dalam melaksanakan dan menegakkan Perwal No. 58 tahun 2019. Oleh karena itu, mereka menuntut Walikota Tangsel segera membenahi dan mengevaluasi instansi-instansi yang terkait dengan peraturan tersebut.
“Kami akan terus mengawal dan tidak akan tinggal diam jika tuntutan ini tidak dipenuhi,” tegas PMII KOMNIVPAM dalam pernyataannya.