asrinews.com, Tangerang Selatan – Gerakan Mahasiswa (Gema) Kosgoro Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengusulkan Walikota untuk merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2019 yang mengatur Jam Operasional Truk Barang. Ketua Gema Kosgoro Tangsel, Agus Syarifuddin, mengungkapkan bahwa peraturan tersebut dinilai telah kehilangan relevansinya dalam mengatur aktivitas truk di wilayah tersebut.
“Kami mendorong agar truk-truk tersebut diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12 malam hingga jam 5 pagi. Hal ini karena pada jam 10 yang diatur dalam perwal saat ini, merupakan waktu sibuk masyarakat beraktivitas seperti jam keluar kampus dan lain-lain,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Selasa (11/6/2024).
Selain itu, tumpang tindih kewenangan antara pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam mengatur truk-truk tersebut juga menjadi perhatian. Agus mengungkapkan bahwa Kosgoro telah melakukan audiensi dengan kedua pihak untuk menyelesaikan masalah ini.
“Dalam konteks kewenangan, kami melihat masih terjadi ketidaksesuaian praktik di lapangan. Hal ini terungkap saat kami melakukan audiensi dengan kepolisian dan Dishub. Kedua instansi tersebut masih saling melemparkan tanggung jawab,” katanya.
Lebih lanjut, Kosgoro juga mendorong Pemerintah Kota Tangsel untuk melakukan koordinasi lintas wilayah dengan kabupaten atau kota lain, seperti Kabupaten Tangerang dan Bogor, untuk mengatasi dampak negatif dari operasional truk-truk tersebut.
“Truk-truk tersebut memulai operasional dan menurunkan muatan dari kabupaten-kabupaten tersebut. Masyarakat Tangsel yang jalanannya dijadikan sebagai lintasan truk-truk, justru hanya merasakan dampak negatifnya,” ungkapnya.
Terakhir, Gema Kosgoro Tangsel menegaskan perlunya manfaat yang lebih jelas bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan jika peraturan ini direvisi. Saat ini, truk-truk yang melintas di jalan raya tidak memberikan kontribusi pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami berharap jika Perwal ini direvisi, harus ada keuntungan yang diperoleh oleh masyarakat Tangerang Selatan. Hari ini, dari banyaknya truk yang melintas di Tangsel, pemerintah tidak mendapatkan pemasukan melalui PAD,” tandasnya.
Sebelumnya, Walikota Tangsel, Benyamin Davnie merespon terkait dorongan untuk mengevaluasi Perwal 58/2019. Benyamin mengungkapkan bahwa revisi akan dilakukan secara cermat dan terstruktur. Setiap perubahan dalam regulasi harus melalui kajian untuk menilai relevansi dan kebutuhannya.
“Terkait revisi Perwal, kita lihat kebutuhannya, perlu atau tidak, dan apa yang perlu diperbarui. Penyusunan Perwal harus melalui kajian, termasuk perubahannya. Kalau memang harus dilakukan revisi, kita lakukan kajiannya terlebih dahulu,” kata Benyamin. (fsy)