Asrinews.com – Tim Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menyerahkan tersangka beserta barang bukti penggelapan pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Banten, Yoyok Satiotomo mengatakan bahwa tersangka merupakan pria berinisial SHK yang merupakan Direktur PT. EP.
Tersangka SHK didiuga melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan keterangan yang isinya tidak benar, meski telah memungut Pajak Pendatan Negaran (PPN) dari konsumen bisnis jasa periklanan.
“Tersangka tidak menyetor atau melaporkan SPT Masa PPN. SHK juga diduga melaporkan beberapa SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” ungkap Yoyok di Kejari Tangsel, Rabu (1/2/23).
Dari perbuatannya yang dilakukan sejak Januari – Desember 2017 itu, negara dirugikan hingga Rp. 1,7 Milyar.
Dalam kasus ini, SHK dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebagai konsekuensi atas tindakannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (Eno)