Tangerang Selatan, asrinews.com – Banyak masyarakat belum mengetahui bahwa biaya visum di puskesmas dan rumah sakit tidaklah terlalu mahal. Namun, untuk keperluan perkara pidana seperti pemukulan, biaya visum gratis atau ditanggung oleh negara.
Biaya Visum di Fasilitas Kesehatan
Di beberapa daerah, biaya visum untuk keperluan pribadi telah ditetapkan, baik di puskesmas maupun rumah sakit. Setiap fasilitas kesehatan mematok biaya visum yang berbeda-beda.
Berikut adalah kisaran tarif visum di beberapa fasilitas kesehatan:
- Puskesmas: Rp25.000 – Rp100.000
- Rumah Sakit: Rp350.000 – Rp700.000
Pemeriksaan visum yang dilakukan untuk kepentingan perkara pidana tidak memerlukan biaya dari korban, karena ditanggung oleh negara. Namun, untuk keperluan pribadi, tarif visum bervariasi antara Rp25.000 hingga Rp700.000, tergantung pada kebijakan masing-masing puskesmas atau rumah sakit.
Jenis-Jenis Visum untuk Korban Kekerasan dan Kejahatan
- Visum et Repertum: Laporan tertulis dari dokter atas permintaan penyidik yang berisi hasil pemeriksaan kedokteran forensik pada korban kekerasan, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Untuk korban meninggal, visum et repertum meliputi pemeriksaan luar jenazah serta pemeriksaan luar dan dalam jenazah (autopsi).
- Visum et Repertum Psikiatrikum: Keterangan tertulis dari dokter spesialis kesehatan jiwa sebagai hasil pemeriksaan kesehatan psikologis pada seseorang. Proses ini dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum.
Pentingnya Visum sebagai Alat Bukti Hukum
Dilansir dari HukumOnline, Visum adalah salah satu alat bukti yang sah berupa laporan tertulis dari dokter yang telah disumpah untuk membuktikan suatu perkara pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat lima alat bukti yang sah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Berdasarkan ketentuan ini, visum termasuk alat bukti yang sah karena Pasal 187 huruf c KUHAP menyatakan bahwa “Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.”
Dalam persidangan, visum sering digunakan sebagai metode ilmiah yang hasil pemeriksaannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Visum menguatkan bukti bahwa telah terjadi perbuatan kekerasan terhadap korban yang ditunjukkan oleh bekas luka dan memar pada fisik korban.
(Redaksi)
