Kejari Tangsel Tangkap Pelaku Penipuan Dengan Modus Jaminan Sertifikat Bodong

asrinews. com, Tangerang Selatan –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap buronan Bebin Nurmanjda alias Bimo, terdakwa penipuan yang telah merugikan pengusaha nasi goreng senilai Rp 1,1 miliar dengan modus jaminan sertifikat bodong.

Bebin Nurmanjda dijebloskan ke penjara setelah 1(satu) tahun buron dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Banten dengan register Nomor 34 Tahun 2022.

Kasi Intel Kejari Tangsel Hasbullah SH MH, mengatakan penangkapan dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan dengan pidana penjara.

Baca juga:  Gelapkan Pajak, Pengusaha Bisnis Jasa Periklanan Rugikan Negara 1,7 Milyar

“Terpidana Bimo akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan di Lapas Pemuda Tangerang,” kata Hasbullah, saat dikonfirmasi pada Kamis, (11/01/2024).

Terpidana Bimo sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun. Sebelumnya, Jaksa Penuntut dari Bidang Pidana Umum Kejari Tangsel, telah berupaya melakukan pemanggilan secara patut berkali-kali terhadap Bimo, tetapi tidak ada respon. Bahkan dia berusaha kabur dengan berpindah-pindah tempat selama 1 tahun terakhir.

Hasbullah, menyebutkan dari pengakuan Bimo sendiri, bahwa dirinya selama setahun terakhir berpindah-pindah tempat mulai dari Bogor hingga ke Batam.

Baca juga:  Gelapkan Pajak, Pengusaha Bisnis Jasa Periklanan Rugikan Negara 1,7 Milyar

“Yang bersangkutan kabur ke Bogor, juga ke Batam, berpindah-pindah tempat, kami sulit untuk melacaknya,” sebutnya.

Namun setelah satu tahun buron, Bimo kemudian berhasil ditangkap setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Tangsel dalam perkara lain di Bidang Pidana Khusus, tepatnya pada Rabu (10/01/2024) kemarin.

Bimo merupakan seorang kontraktor. Tindak pidana penipuan itu dilakukan berawal dari meminjam uang kepada korban FRM yang merupakan pengusaha nasi goreng.

Kepada korban FRM, Bimo meminjam uang hingga Rp 1,1 miliar dengan jaminan satu buah sertifikat hak milik seluas 2.735 m2 di Tangerang Selatan. Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata sertifikat yang dijaminkan tidak terdaftar di BPN.

Baca juga:  Gelapkan Pajak, Pengusaha Bisnis Jasa Periklanan Rugikan Negara 1,7 Milyar

Saat ini, Bimo telah mendekam di penjara Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. (AW)