ASRINEWS.COM, JAKARTA
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni Lampung dan diamankan delapan (8) tersangka dengan barang bukti berupa, 80 kg sabu, 2,3 kg ganja serta 1.006 butir ekstasi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, pelaksanaan kegiatan selama 10 hari ini, melibatkan tim K-9 Narkotik Korps Sabhara Baharkam Polri.
“Dari tanggal 3 Maret 2024 sampai 12 Maret 2024, berhasil diamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti 80 ribu gram (80 kg) sabu, 1.006 butir ekstasi dan 2.309 gram (2,3 kg) ganja,” dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu (16/03/2024).
Erdi juga menyampaikan, operasi ini menggunakan alat deteksi berupa 6 ekor anjing K-9 dengan kemampuan lacak narkoba. Terdiri dari ras German Sheperd, Belgian Melianois dan Lambrador, dengan kekuatan penciuman 600 juta reseptor.
“6 ekor anjing K-9 ini dikendalikan dengan 6 pawang terlatih dan 8 personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K-9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika serikat,” imbuhnya.
Sasaran operasi kami, adalah kendaraan yang melintas menuju penyeberangan kapal feri Pelabuhan Bakauheni.
“Ketika K-9 mengendus adanya narkoba, akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk dan atau menggonggong,” sebutnya.
Lebih lanjut Erdi menyebutkan, barang bukti segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K-9. Kemudian dilanjutkan dengan tindakan oleh penyidik kepolisian.
“Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif,” tutupnya.
((AW)