Tangerang – Sengketa hukum antara warga Tangerang Selatan dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sada Indo Utama kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan perdata terkait dugaan praktik pinjaman yang merugikan konsumen. Sartono, selaku penggugat, kini mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut, yang dinilainya tidak mencerminkan keadilan substantif.
Dalam gugatan yang sebelumnya dilayangkan, Sartono menyebut hanya menerima Rp101 juta dari total pinjaman sebesar Rp150 juta yang disetujui. Sebanyak Rp49 juta dipotong dengan alasan biaya administrasi dan kewajiban lain, seperti “Hold BI Checking” sebesar Rp24 juta, serta potongan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) senilai Rp5 juta.
Tak hanya itu, Sartono dan kuasa hukumnya juga menyoroti beban bunga pinjaman yang mencapai 36% per tahun angka yang jauh di atas batas maksimal 24% sesuai ketentuan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Majelis Nilai Bukti Belum Memadai
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujid, membenarkan bahwa perkara tersebut kini tengah dalam proses banding di pengadilan tingkat lanjut. Ia menjelaskan, penolakan pada tingkat pertama terjadi lantaran majelis hakim menilai bukti yang diajukan Sartono belum cukup kuat.
“Dalam hukum perdata, penggugat wajib membuktikan dalilnya. Tanpa itu, gugatan akan sulit diterima. Dalam kasus ini, penggugat belum mampu menghadirkan bukti yang konkret,” kata Mujid saat dikonfirmasi wartawan dikantor pengadilan Kota Tangerang, (5/8/2025)
Menariknya, Mujid sempat memberikan analogi yang menjadi sorotan. Ia menyamakan praktik pinjam-meminjam dalam kasus ini dengan harga secangkir kopi di tempat berbeda.
“Kopi kapal api di hotel dan di warung pinggir jalan bisa berbeda harga, meskipun isinya sama. Begitu juga dengan perjanjian pinjaman,” ujarnya.
Analogi ini disebut untuk menegaskan bahwa perbedaan isi perjanjian yang disepakati para pihak adalah sah, sepanjang tidak melanggar hukum positif.
Sorotan Publik Terhadap Praktik Koperasi Bermasalah
Kasus Sartono bukan satu-satunya yang mengindikasikan persoalan dalam praktik pinjaman koperasi. Beberapa laporan serupa muncul di berbagai daerah, menyoroti dugaan penyimpangan dalam bentuk potongan tidak transparan, bunga tinggi, hingga tekanan dalam proses penagihan..
Banding Jadi Upaya Terakhir Cari Keadilan
Kini, permohonan banding yang diajukan Sartono menjadi harapan terakhir untuk memperoleh keadilan hukum. Putusan tingkat banding nanti akan menjadi cerminan apakah sistem peradilan siap berpihak pada warga yang merasa tertindas oleh praktik keuangan yang tak transparan.
Jika dikabulkan, putusan ini berpotensi menjadi preseden penting dalam pengawasan koperasi di Indonesia. Disamping itu, upaya tersebut dinilai dapat menguatkan perlindungan hukum bagi masyarakat dari praktik pinjaman yang membebani dan merugikan secara ekonomi.
Kondisi terkini, Sartono mengungkapkan kepada wartawan bahwa adanya intimidasi yang dialaminya pasca putusan pengadilan yang menolak gugatannya. Ia menjelaskan adanya tindakan penagihan dengan cara mematikan token listrik utama dirumahnya.
“Beberapa orang yang mengatasnamakan KSP Sada Indo Utama datang. Saya sangat terganggu, mereka datang kerumah dengan cara memutuskan aliran listrik dirumah saya. Ini kan masih dalam proses, intinya pihak saya akan membayarnya sesuai dengan pinjaman yang saya terima,” tandas Sartono (Adt)
