Tangerang Selatan, asrinews.com Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten telah menyelesaikan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) Tahun Anggaran 2022, mengidentifikasi sepuluh temuan signifikan. Temuan tersebut mencakup berbagai kelemahan dalam pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 21.A/LHP/XVIII.SRG/05/2023 yang diterbitkan pada 11 Mei 2023, Pemerintah Kota Tangsel telah mengatasi rekomendasi dari BPK melalui sistem e-auditee.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengarahkan agar semua komunikasi terkait temuan tersebut dilakukan langsung dengan Inspektorat Kota Tangsel. “Langsung saja komunikasi ke Inspektur Inspektorat Kota Tangsel,” ujar Benyamin saat dikonfirmasi, Sabtu (16/12/2023).
Inspektur Kota Tangsel, Ahmad Zubair, menegaskan bahwa Pemkot Tangsel telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebelum tenggat waktu 60 hari. “Seluruh temuan BPK telah diatasi sebelum 60 hari. Hasil tindak lanjut sudah diinput melalui sistem e-auditee BPK dan tidak ada berita acara karena semuanya sudah tercatat di sistem,” kata Ahmad.
BPK menemukan beberapa kelemahan dan ketidakpatuhan dalam laporan keuangan Pemkot Tangsel, termasuk:
- Pendapatan Pajak Daerah: Belum ditetapkan senilai Rp3.899.374.805,00.
- Pengadaan Jasa Konsultansi: Tidak sesuai ketentuan pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi.
- Pengadaan Jasa Konsultansi: Tidak sesuai ketentuan pada Satuan Polisi Pamong Praja.
- Pembangunan Gedung dan Bangunan: Tidak sesuai ketentuan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang senilai Rp3.397.766.198,66.
- Penanganan Kawasan Kumuh: Tidak sesuai ketentuan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan senilai Rp626.562.893,04.
- Pekerjaan Jalan dan Saluran Drainase: Tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp967.359.511,24.
- Belanja Dana BOS: Tidak sesuai ketentuan pada lima satuan pendidikan.
- Aset Piutang Pajak PBB-P2: Ditetapkan atas fasos-fasum Pemkot Tangsel senilai Rp129.299.360,00.
- Penatausahaan Aset Tetap: Belum dilaksanakan secara memadai.
- Jasa Pelayanan Kesehatan: Belum dibayarkan pada Rumah Sakit Umum Kota Tangsel Tahun 2021 dan 2022 senilai Rp10.283.781.064,00.
Humas Kota Tangsel, Satiri, menjelaskan bahwa pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi dilakukan sesuai Peraturan BPK No. 2 Tahun 2010. “Seluruh temuan BPK telah ditindaklanjuti sebelum tenggat waktu. Hasil tindak lanjut sedang menunggu validasi dari BPK Perwakilan Provinsi Banten,” pungkas Satiri.