Ahli Waris Nasabah KUR BRI Kecewa, Klaim Pinjaman Tak Dilunasi Pasca Kematian Debitur

Tangerang Selatan – Seorang ahli waris nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI menyampaikan kekecewaannya setelah mendapati pinjaman almarhum suaminya tidak otomatis dilunasi meski debitur telah meninggal dunia.

Istri dari almarhum Arisnanto, nasabah BRI KUR, menuturkan bahwa sejak awal perjanjian ia memahami bahwa apabila nasabah meninggal, maka pinjaman akan dilunasi melalui asuransi jiwa. Namun, saat ia mendatangi kantor BRI untuk mengklarifikasi, ia justru diarahkan untuk melakukan pengajuan pinjaman kembali atau top up.

Baca juga:  Temukan Alat Kontrasepsi di Kamar Kost, Satpol PP Tangsel Amankan Belasan Pelaku Prostitusi

“Saya kecewa, karena yang saya pahami sejak awal, kalau nasabah meninggal maka otomatis hutang lunas. Tapi kenyataannya saya malah disuruh pinjam ulang. Saya tidak mau membebankan masalah ini kepada yang sudah meninggal,” ujar sang istri.

Ia menegaskan bahwa dirinya meminta hak-haknya sebagai ahli waris, termasuk pengembalian sertifikat rumah yang menjadi agunan pinjaman.

“Saya minta sertifikat saya kembali sebagai jaminan yang pernah diserahkan, karena saya tidak mau menanggung beban yang bukan lagi menjadi tanggung jawab almarhum,” tambahnya.

Baca juga:  Gubernur Banten Respons Cepat Kasus Penahanan Ijazah di SMK Al-Hidayah Ciputat

Sementara itu, pihak BRI Karang Tengah, Kota Tangerang melalui supervisornya, Maya yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa dalam produk KUR tidak terdapat perlindungan asuransi jiwa, berbeda dengan kredit retail. Karena itu, pinjaman tetap wajib dilunasi meski debitur telah meninggal dunia.

“Untuk KUR tidak ada asuransi jiwa. Jadi, pinjaman tetap harus dilunasi. Jika ahli waris tidak bisa hadir ke kantor karena alasan tertentu, kami siap mendatangi langsung untuk memberikan penjelasan lebih lanjut,” ujarnya (11/9/2025)

Baca juga:  Banjir Melanda Perumahan Pondok Pucung Indah, Korban Banjir Minta Gubernur Baru Turun Tangan

Pihak bank juga menyinggung adanya miskomunikasi antara keluarga nasabah dengan petugas, terutama terkait informasi mengenai Surat Pengakuan Hutang (SPH) yang menjadi dasar perjanjian pinjaman.

Kasus ini menyoroti perlunya sosialisasi yang lebih jelas mengenai hak dan kewajiban nasabah KUR, terutama soal keberadaan maupun ketiadaan asuransi jiwa dalam perjanjian kredit.(Adt)