ilustrasi rokok eceran atau ketengan yang dlarang

Presiden Joko Widodo Resmi Larang Penjualan Rokok Eceran

Jakarta, asrinews.comPresiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Selain itu, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dilakukan dalam radius 200 meter dari kawasan sekolah dan tempat bermain anak.

PP No 28/2024 tentang Kesehatan mulai diberlakukan pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juli 2024. Peraturan ini terdiri dari 13 bab dan 1171 pasal yang mencakup berbagai ketentuan mengenai kesehatan, pelayanan kesehatan, sumber daya kesehatan, sediaan farmasi, obat, suplemen kesehatan, kosmetik, penyakit menular, serta pengamanan zat adiktif termasuk rokok atau produk tembakau.

Baca juga:  Pemerintah Jamin Harga Beras Turun, Produksi Bakal Melimpah

Ketentuan Penjualan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik

Pasal 429 hingga 463 mengatur zat adiktif produk tembakau dan rokok elektronik. Secara khusus, Pasal 434 menetapkan ketentuan mengenai penjualan produk tembakau dan rokok elektronik. Berikut isi pasal 434:

  1. Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
    a. Menggunakan mesin layan diri;
    b. Kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil;
    c. Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
    d. Dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
    e. Dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;
    f. Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
  2. Ketentuan larangan pada ayat (1) huruf f dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Baca juga:  Jokowi: Mulai Tahun Ini, Setop Bikin Aplikasi Baru!

Kawasan Tanpa Rokok

Selain itu, Pasal 442 menetapkan kawasan tanpa rokok sebagai ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari bahaya zat adiktif yang terkandung dalam produk tembakau dan rokok elektronik.