Jakarta, asrinews.com – Sebanyak sembilan orang yang tergabung dalam Tim Aksi Membela Kehormatan Advokat (TIM AMANAT), terdiri dari enam advokat muda dan tiga mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) dan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap UUD 1945. Permohonan ini diajukan karena dinilai menghalangi sarjana hukum berusia muda untuk menjadi advokat.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 3 ayat (1) huruf d yang menyebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi advokat, seseorang harus berusia sekurang-kurangnya 25 tahun. Selain itu, pasal tersebut juga tidak mengatur batasan umur maksimal seseorang untuk menjadi advokat, yang dinilai membuka peluang bagi pensiunan dari berbagai profesi untuk menjadi advokat di usia tua.
Permohonan ini diajukan karena para pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945. Salah satu contoh yang dikemukakan adalah seorang sarjana hukum termuda, Fauzian Zunior, yang lulus pada usia 20 tahun 10 bulan. Setelah lulus, ia harus magang selama dua tahun, sehingga usianya menjadi 22 tahun 10 bulan. Jika untuk disumpah menjadi advokat harus menunggu hingga usia 25 tahun, maka sarjana hukum tersebut harus menunggu atau menganggur selama lebih dari dua tahun.
Dalam keterangannya di Mahkamah Konstitusi, salah satu pemohon dari unsur advokat muda, Muhammad Mualimin, SH., MH., menyatakan bahwa pembatasan usia minimal 25 tahun terlalu tinggi. Kuasa hukum para pemohon, Dr. Muhajir, SH., MH., juga menyoroti kekosongan hukum terkait batas usia maksimal, yang memungkinkan pensiunan dari berbagai profesi untuk menjadi advokat, mengisi waktu pensiun mereka. Hal ini dinilai mencederai kehormatan dan martabat profesi advokat.
Dr. Muhajir juga mengutip penelitian yang menyatakan bahwa masa pensiun seringkali diiringi dengan penurunan kondisi fisik dan mental. Kekosongan hukum ini dianggap membuka celah bagi praktik-praktik yang tidak sesuai dengan sumpah advokat yang menekankan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab.
Para pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945, dan memohon agar usia minimal untuk menjadi advokat diubah menjadi 23 tahun dan usia maksimal 45 tahun. Mereka juga meminta agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berikut adalah tuntutan (petitum) yang diajukan TIM AMANAT:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 3 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), sepanjang tidak dimaknai “Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (d) berusia sekurang-kurangnya 23 (dua puluh tiga) tahun dan tidak lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun”;
- Menyatakan Pasal 3 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (d) berusia sekurang-kurangnya 23 (dua puluh tiga) tahun dan tidak lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun”;
- Memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Permohonan ini menjadi langkah penting dalam memperjuangkan hak-hak sarjana hukum muda untuk berkarir sebagai advokat tanpa harus menunggu usia yang lebih tua.
