asrinews.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, yang tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp9,6 miliar, resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dugaan kasus asusila. Keputusan ini dibacakan dalam sidang di Kantor DKPP RI pada Rabu, 3 Juli 2024.
Harta Kekayaan Hasyim Asy’ari
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK terbaru tahun 2023, alumnus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ini memiliki kekayaan yang terdiri dari:
- Tanah dan Bangunan: Rp7,3 miliar, didapat dari warisan dan hasil sendiri.
- Kendaraan: Rp324 juta, terdiri dari dua unit kendaraan roda dua dan dua unit kendaraan roda empat.
- Harta Bergerak Lainnya: Rp870 juta.
- Kas dan Setara Kas: Rp1,1 miliar.
- Utang: Tidak memiliki utang.
Harta kekayaan pria kelahiran Pati, Jawa Tengah, ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2018 yang tercatat sebesar Rp8 miliar. Dalam lima tahun, kekayaannya bertambah Rp1,6 miliar.
Gaji dan Fasilitas Ketua KPU
Sebagai Ketua KPU, Hasyim menerima gaji sebesar Rp43.110.000, sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016. Selain itu, ia berhak menerima berbagai fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus Dugaan Asusila
Pemecatan Hasyim terkait dengan aduan dari seorang perempuan berinisial CAT, yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan mengakibatkan langkah tegas dari DKPP RI.
