31 Eks Karyawan MyTV Tuntut Keadilan atas Hak-Hak yang Belum Dipenuhi

Jakarta, AsriNewsSebanyak 31 eks karyawan PT Banten Media Global Televisi (MyTV) menyerukan keadilan atas hak-hak mereka yang belum dipenuhi perusahaan. Hak-hak tersebut mencakup 50% sisa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 dan 50% gaji yang dipotong secara sepihak saat pandemi COVID-19 melanda.

Meski telah menempuh proses hukum yang panjang, mulai dari mediasi tripartit hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), pihak MyTV belum melaksanakan kewajiban sesuai putusan hukum.

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) melalui Putusan Nomor 179/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Januari 2024, serta Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 671/K/Pdt.Sus-PHI/2024 tanggal 12 Juni 2024, memutuskan bahwa perusahaan harus membayar hak-hak eks karyawan tersebut.

Baca juga:  Refleksi Hari Guru Nasional 2024: Antara Dedikasi Guru dan Perlindungan Hukum

Upaya Hukum dan Mediasi yang Diabaikan

Eks karyawan, yang diwakili oleh Kantor Hukum IM & Partners, telah melayangkan tiga kali somasi kepada pihak MyTV. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan konkret dari perusahaan terkait pelaksanaan putusan hukum.

“Kami hanya meminta hak kami yang telah diputuskan oleh pengadilan. Saat pandemi, kami tetap bekerja secara penuh tanpa tunjangan, tetapi gaji kami justru dipotong sepihak. Kini setelah hukum memutuskan kami di pihak yang benar, tidak ada alasan bagi MyTV untuk tidak segera memenuhi kewajiban mereka,” ujar Ibrahim Musawa, perwakilan Kantor Hukum IM & Partners.

Baca juga:  Biaya Visum Kasus Pidana di Puskesmas dan Rumah Sakit Gratis!

Manajemen MyTV Diminta Bertanggung Jawab

PT Banten Media Global Televisi, atau MyTV, berada di bawah naungan Mayapada Group yang dimiliki oleh Dato Sri Tahir. Susunan manajemen MyTV mencakup:

  • Komisaris: Dai Bachtiar (mantan Kapolri)
  • Direktur Utama: Wawan Setiawan
  • Direktur: Evan Setiawan (anak Wawan Setiawan)
  • Direktur: Ronald Kumalaputra (menantu Dato Sri Tahir)

“Sebagai bagian dari Mayapada Group, MyTV seharusnya menunjukkan tanggung jawab profesional dan patuh pada keputusan hukum,” kata Ibrahim.

Baca juga:  Biaya Visum Kasus Pidana di Puskesmas dan Rumah Sakit Gratis!

Rencana Tindak Lanjut

Kuasa hukum eks karyawan berencana melaporkan direksi PT MyTV ke Polda Metro Jaya jika perusahaan tetap tidak melaksanakan putusan hukum. Mereka merujuk Pasal 185 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur sanksi pidana untuk pelanggaran ketenagakerjaan.

“Kami berharap kepada kepolisian untuk menangani kasus ini secara transparan dan cepat sesuai semboyan “Presisi,” tandas Ibrahim.