Warga Muncul Gerebek Penjual Obat Terlarang Berkedok Warung Kelontong ke-4 kalinya

asrinews.com, Tangerang Selatan – Warga Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan menggerebek toko peredaran obat terlarang yang berkedok warung kelontong, dari warung tersebut warga menyita pil Tramadol, Sabtu (18/05/2024).

Muhammad Ali Sekertaris Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, mengatakan warga mencurigai adanya penjualan obat terlarang yang berkedok warung kelontong yang beralamat Kampung Baru Asih, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu. Kota Tangerang Selatan.


“Warga mencurigai adanya penjualan obat terlarang berkedok warung kelontong yang menjual obat terlarang berupa pil Tramadol,” kata Muhammad Ali.

Baca juga:  Razia di Tangsel Dimulai Hari Ini! Catat Lokasi dan 14 Jenis Pelanggarannya

Lanjut Muhammad Ali, menyampaikan warga mengamankan pelaku yang berinisial H penjual obat terlarang dan membawa pelaku ke Polsek Cisauk.
“Pelaku berinisial H, pelaku berhasil diamankan dan untuk pemeriksaan lanjut pelaku dibawa ke Polsek Cisauk,” ucapnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 jo pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal sebanyak Rp15 miliar.