Tujuh PKL dan Pelanggar Reklame Jalani  Pelanggaran Perda, Dua Kasus Minol Ikut Disidangkan

Sebanyak sembilan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis (6/11/2025). Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil operasi penegakan perda yang digelar pada 3–5 November 2025.

Dalam sidang tersebut, tujuh pedagang kaki lima (PKL) dijatuhi sanksi denda sebesar Rp100.000 per orang, dengan ketentuan kurungan selama tiga hari apabila tidak membayar denda. Sementara itu, satu pelanggar reklame dikenai denda sebesar Rp1.000.000 atau kurungan sembilan hari.

Baca juga:  Dipotong Puluhan Juta dan Dikenai Bunga Tinggi, Warga Tangsel Tempuh Banding atas Putusan PN Tangerang

Selain itu, dua perkara terkait peredaran minuman beralkohol (minol) juga disidangkan. Untuk satu lokasi pelanggaran, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp250.000 atau kurungan sembilan hari.

Sedangkan pada kasus lain di lokasi berbeda, pelanggar dikenai denda lebih berat, yakni Rp10.000.000 dengan ancaman kurungan selama satu bulan apabila tidak membayar.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachri kepada media mengatakan, penegakkan tersebut merupakan penerapan Perda nomor 2 tahun 2025.

Baca juga:  Ribuan Pria Terdata dalam Program Penjangkauan, Dinkes Tangsel Perkuat Strategi Pencegahan HIV/AIDS

“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan ketertiban umum dan menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, serta sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2025,” tuturnya (Adt)